Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten FakFak menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Ahli Waris dari alm. Ona Wagaubin Tenaga Kebersihan Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak.
Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Carolus Pg Sigalingging kepada Sektretaris Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman, Ibu Lisa yang didampingi oleh Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Andi Faroland dan selanjutnya diserahkan kepada ahli waris almarhum Ona Wagaubin, Adi Rumakur di Kantor Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kabupaten Fak-Fak pada pukul 09.00 WIT Selasa, (2 Februari 2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging menyampaikan Almarhumah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2020 dan meninggal pada 13 Januari 2021 lalu.
“Manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah ini diterima oleh ahli waris, Ardi Rumakur yang masih duduk di di kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Yapis Fakfak. Manfaat ini diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak keluarga khususnya ahli waris yang masih bersekolah, “ungkap singkat carolus saat diwawancarai embaranmedia.com. (EF)