Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Ekonomi

Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala

badge-check


					Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama BPOM Manokwari melakukan kegiatan bimbingan teknis perizinan, higiene dan sanitasi bagi produk turunan pala yang berlangsung di lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak.

Hal ini disampaikan Koordinator substansi pemeriksaan BPOM Manokwari, Asruddin saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai lanjutan kegiatan training balsam dan sabun Pala Fakfak, Kamis (03/06/2021) Pagi.

“Kegiatan ini, sesuai dengan permintaan dari  Dinas Perkebunan Fakfak, maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait bagaiamana cara memperoleh izin edar bagi binaan-binaan atau UMKM yang dibimbing oleh Dinas Perkebunan. Kegiatan ini fokus pada tata cara dan persyaratan pada proses dalam melakukan registrasi obat tradisional dengan kosmetik, “Jelas Asruddin.

Asruddin juga menyampaikan informasi dari Bapak Kepala Dinas Perkebunan Fakfak bahwa kita lagi membimbing produk obat tradisional berupa balsem pala yang akan di kembangkan usahanya lebih jauh lagi serta sabun Pala berupa kosmetik.

“Kita akan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan untuk melakukan pendampingan sampai mendapatkan izin edar di BPOM, karena dengan adanya izin edar dari BPOM maka para pengusaha sudah bisa mengekspor di dalam Wilayah Papua maupuan di luar Papua, “Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Materi yang kami sampaikan kepada peserta tadi tentang syarat-syarat perizanan dan pengurusan izin produksi. Kami BPOM juga mengucapkan apresiasi yang sebesarnya kepada Dinas Perkebunan Fakfak yang benar-benar fokus dengan pendampingan UMKM, kami BPOM secara keseluruhan dari pusat sampai daerah juga melakukan pendampingan yang besar-besaran. Sehingga kegiatan kami bisa bersinergi dengan Dinas Perkebunan Fakfak

Kemudian, Asruddin juga meyampaikan pengertian dari kadaluwarsa dalam Undang-Undang pangan Nomor 18 tahun 2012 yang dimaksud adalah batas yang ditentukan oleh perusahaan untuk aman digunakan selama penyimpanannya sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, ada tambahan selama penyimpanan sesuai ketentuan. Misalkan nugget atau bakso ikan, mungkin kadaluwarsanya satu bulan atau dua bulan tetapi penyimpanannya di bawah -18, tapi tidak disimpan biasanya itu bisa secara otomatis rusak sebelum tanggal kadaluwarsa, “tandasnya.

Tambahnya, kalau kita ngin mengetahui barang kadaluwarsa untuk minuman, makanan dan kosmetik, cukup dengan cek KLIK yaitu : Kemasan, Lebel, Izin dan Kadaluwarsa.

Asruddin juga mengungkapkan Semoga kegiatan ini bisa kami dampingi bersama, sehingga masyarakat memproduksi hasil palanya hingga mendapat izin produksi. (EM/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

10 Juli 2025 - 16:21

Dinas Perkebunan Fakfak Sidak Grosir Pala, Pastikan Kualitas dan Legalitas Terjaga

5 Juli 2025 - 14:56

Dinas Perkebunan Fakfak dan Yayasan Kaleka Dorong Hilirisasi Pala Patimburak Menuju Pasar Ekspor

5 Juli 2025 - 14:45

Distrik Pariwari Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih Jelang Pertemuan Nasional 12 Juli 2025

4 Juli 2025 - 16:34

Harga Pala Fakfak Tetap Stabil dan Menguntungkan hingga Awal Juli 2025

2 Juli 2025 - 12:26

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: