Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Ekonomi

Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala

badge-check


					Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama BPOM Manokwari melakukan kegiatan bimbingan teknis perizinan, higiene dan sanitasi bagi produk turunan pala yang berlangsung di lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak.

Hal ini disampaikan Koordinator substansi pemeriksaan BPOM Manokwari, Asruddin saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai lanjutan kegiatan training balsam dan sabun Pala Fakfak, Kamis (03/06/2021) Pagi.

“Kegiatan ini, sesuai dengan permintaan dari  Dinas Perkebunan Fakfak, maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait bagaiamana cara memperoleh izin edar bagi binaan-binaan atau UMKM yang dibimbing oleh Dinas Perkebunan. Kegiatan ini fokus pada tata cara dan persyaratan pada proses dalam melakukan registrasi obat tradisional dengan kosmetik, “Jelas Asruddin.

Asruddin juga menyampaikan informasi dari Bapak Kepala Dinas Perkebunan Fakfak bahwa kita lagi membimbing produk obat tradisional berupa balsem pala yang akan di kembangkan usahanya lebih jauh lagi serta sabun Pala berupa kosmetik.

“Kita akan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan untuk melakukan pendampingan sampai mendapatkan izin edar di BPOM, karena dengan adanya izin edar dari BPOM maka para pengusaha sudah bisa mengekspor di dalam Wilayah Papua maupuan di luar Papua, “Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Materi yang kami sampaikan kepada peserta tadi tentang syarat-syarat perizanan dan pengurusan izin produksi. Kami BPOM juga mengucapkan apresiasi yang sebesarnya kepada Dinas Perkebunan Fakfak yang benar-benar fokus dengan pendampingan UMKM, kami BPOM secara keseluruhan dari pusat sampai daerah juga melakukan pendampingan yang besar-besaran. Sehingga kegiatan kami bisa bersinergi dengan Dinas Perkebunan Fakfak

Kemudian, Asruddin juga meyampaikan pengertian dari kadaluwarsa dalam Undang-Undang pangan Nomor 18 tahun 2012 yang dimaksud adalah batas yang ditentukan oleh perusahaan untuk aman digunakan selama penyimpanannya sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, ada tambahan selama penyimpanan sesuai ketentuan. Misalkan nugget atau bakso ikan, mungkin kadaluwarsanya satu bulan atau dua bulan tetapi penyimpanannya di bawah -18, tapi tidak disimpan biasanya itu bisa secara otomatis rusak sebelum tanggal kadaluwarsa, “tandasnya.

Tambahnya, kalau kita ngin mengetahui barang kadaluwarsa untuk minuman, makanan dan kosmetik, cukup dengan cek KLIK yaitu : Kemasan, Lebel, Izin dan Kadaluwarsa.

Asruddin juga mengungkapkan Semoga kegiatan ini bisa kami dampingi bersama, sehingga masyarakat memproduksi hasil palanya hingga mendapat izin produksi. (EM/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru

15 April 2025 - 08:37

Warga Arguni Apresiasi Koperasi Enenem Jaya, Bahrun Kastella: Ini Sangat Membantu Ekonomi Masyarakat Kami

12 April 2025 - 15:49

Koperasi Enenem Jaya Arguni Masih Terus Pasok Ikan ke bp LNG Tangguh, Sangat Bantu Ekonomi Nelayan

12 April 2025 - 15:25

Pasar Barter Tradisional Mambuni-buni Kokas Terpantau Ramai Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H

28 Maret 2025 - 08:49

Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris)

22 Maret 2025 - 22:10

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: