Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama BPOM Manokwari melakukan kegiatan bimbingan teknis perizinan, higiene dan sanitasi bagi produk turunan pala yang berlangsung di lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak.

Hal ini disampaikan Koordinator substansi pemeriksaan BPOM Manokwari, Asruddin saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai lanjutan kegiatan training balsam dan sabun Pala Fakfak, Kamis (03/06/2021) Pagi.

“Kegiatan ini, sesuai dengan permintaan dari  Dinas Perkebunan Fakfak, maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait bagaiamana cara memperoleh izin edar bagi binaan-binaan atau UMKM yang dibimbing oleh Dinas Perkebunan. Kegiatan ini fokus pada tata cara dan persyaratan pada proses dalam melakukan registrasi obat tradisional dengan kosmetik, “Jelas Asruddin.

Asruddin juga menyampaikan informasi dari Bapak Kepala Dinas Perkebunan Fakfak bahwa kita lagi membimbing produk obat tradisional berupa balsem pala yang akan di kembangkan usahanya lebih jauh lagi serta sabun Pala berupa kosmetik.

“Kita akan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan untuk melakukan pendampingan sampai mendapatkan izin edar di BPOM, karena dengan adanya izin edar dari BPOM maka para pengusaha sudah bisa mengekspor di dalam Wilayah Papua maupuan di luar Papua, “Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Materi yang kami sampaikan kepada peserta tadi tentang syarat-syarat perizanan dan pengurusan izin produksi. Kami BPOM juga mengucapkan apresiasi yang sebesarnya kepada Dinas Perkebunan Fakfak yang benar-benar fokus dengan pendampingan UMKM, kami BPOM secara keseluruhan dari pusat sampai daerah juga melakukan pendampingan yang besar-besaran. Sehingga kegiatan kami bisa bersinergi dengan Dinas Perkebunan Fakfak

Kemudian, Asruddin juga meyampaikan pengertian dari kadaluwarsa dalam Undang-Undang pangan Nomor 18 tahun 2012 yang dimaksud adalah batas yang ditentukan oleh perusahaan untuk aman digunakan selama penyimpanannya sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, ada tambahan selama penyimpanan sesuai ketentuan. Misalkan nugget atau bakso ikan, mungkin kadaluwarsanya satu bulan atau dua bulan tetapi penyimpanannya di bawah -18, tapi tidak disimpan biasanya itu bisa secara otomatis rusak sebelum tanggal kadaluwarsa, “tandasnya.

Tambahnya, kalau kita ngin mengetahui barang kadaluwarsa untuk minuman, makanan dan kosmetik, cukup dengan cek KLIK yaitu : Kemasan, Lebel, Izin dan Kadaluwarsa.

Asruddin juga mengungkapkan Semoga kegiatan ini bisa kami dampingi bersama, sehingga masyarakat memproduksi hasil palanya hingga mendapat izin produksi. (EM/02)

Berita Terkait

Wakil Bupati Fakfak Buka Bazar UMKM Kemenkeu Satu Papua Barat
Langkah Inovatif BUMKam Pirma untuk Meningkatkan Ekonomi Lokal
Semangat Asti Dahlia Sangaji Dorong Kemajuan BUMKam Kampung Pirma
Kepala Kampung Pirma Berikan Apresiasi dan Dukungan Penuh kepada BUMKam yang Berhasil Bantu Masyarakat
DPMK Fakfak Gelar Pelatihan BUMKam: Tingkatkan Kapasitas 20 Kampung dari 7 Distrik
Berawal dari Hobi, Mahatir Sukses Membuka Kedai Tomang Caffeine di Fakfak Papua Barat
Musim Buah-buahan di Fakfak, Isramid Day Minta Dinas Terkait Jamin Tersedia Transaksi Pasar Yang Jelas
3 Buah-buahan Ini Terpopuler Sepanjang Tahun di Fakfak, Para Pedagang Ungkap Harapannya ke Pemerintah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:08 WIB

Wakil Bupati Fakfak Buka Bazar UMKM Kemenkeu Satu Papua Barat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Langkah Inovatif BUMKam Pirma untuk Meningkatkan Ekonomi Lokal

Kamis, 8 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Semangat Asti Dahlia Sangaji Dorong Kemajuan BUMKam Kampung Pirma

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:59 WIB

Kepala Kampung Pirma Berikan Apresiasi dan Dukungan Penuh kepada BUMKam yang Berhasil Bantu Masyarakat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:52 WIB

DPMK Fakfak Gelar Pelatihan BUMKam: Tingkatkan Kapasitas 20 Kampung dari 7 Distrik

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: