Embaranmedia.com, Fakfak – Forum Komunikasi Tenaga Pendidik (FKTP) melakukan Pertemuan dengan Bupati Fakfak, di kantor Pemda Fakfak untuk Menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan Bupati dan juga rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Fakfak, tentang besaran nominal TPP sesuai SK dan peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 di dalamnya terkait besaran Nominal TPP untuk guru non sertifikasi yang dipangkas atau dipotong hampir 58%.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si mengatakan akan merevisi SK dan peraturan-peraturan bupati yang diterbitkankan dan akan mengevaluasi besaran nilai nominal TPP sehingga kedepan ada asas keadilan serta kewajaran di dalam besaran nominal tersebut untuk guru guru non sertifikasi.

“Kami akan membentuk tim melalui Sekda dan tim TPP kabupaten untuk segera konsultasi dalam waktu dekat ke Kemendagri terkait aturan yang akan dipakai utk menentukan terkait besaran nominal TPP sehingga tuntutan dan keluhan bapak ibu dapat terjawab lewat revisi SK Bupati ke depan, “Jelas Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Sementara itu, Kabag Ortal Setda Fakfak, Marhaban Weripih mengatakan Sesuai tela’ah di bagian ortal yang naik di SK berikutnya sudah ada peningkatan tetapi nominalnya belum bisa disebutkan karena baru berupa draf akan diberitahukan setelah sudah di SK kan dan ditandatangani oleh Bupati.
“maka hasil besarannya akan diberitahukan kembali ke bapak/ibu guru intinya ada kenaikan besaran TPP sesuai tuntutan bapak/ibu guru non sertifikasi, “Ujar Marhaban Weripih.
Selain itu Sambung, Koordinator Guru-guru Non Sertifikasi, Amin Jabir Suaery, S.Pd., M.Pd menyampaikan jumlah kami sebanyak 824 orang, “setelah mendengar arahan dan penyampaian tdi oleh Bupati Fakfak, selanjutnya kami mengarahkan bapak ibu guru dengan teratur dan kembali untuk melakukan pertemuan di dinas pendidikan agar membicarakan hal-hal teknis lainnya. (EM/01)