Embaranmedia.com, Fakfak – Penandatanganan perjanjian atau momerandum of understanding (MoU) tentang program kerjasama Perisai antara BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak dengan DPD Gabungan Pengusaha kontraktor Nasional (Gapeknas) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Kamis (2/09/2021) Siang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sirta Mustakim menyampaikan perisai BPJS Ketenagakerjaan merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan keersertaan dan juga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersifat keagenan untuk mengrekrut atau mengakui sisi tenaga kerja sektor bukan penerima upah dan tenaga kerja dar badan usaha sektor mikro kecil atau menengah.
“Kami berharap adanya kerjasama dengan pihak Gapeknas dapat merekrut sebanyak-banyaknya, karena kami juga yakin pasar atau cakupan dari Gapeknas sangat luas, “Ujarnya Sirta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Tambahnya, kami juga berharap semakin banyak tenaga kerja yang ada Dikabupaten Fakfak dapat terlindungi untuk peningkatan jaminan sosial.
Selain itu sambung, Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Fakfak Freddy Thie mengatakan terkait BPJS Ketenagakerjaan dasar hukumnya kita sudah tau bahwa UU Nomor 24 tahun 2011 dengan turunannya PP nomor 44 dan Perpres 109 tahun 2013 ketiga ini ada kerjasamanya.
“Kami dari Gapeknas sudah sangat mengharapkan adanya kerjasama perisai dan Alhamdulillah Puji Tuhan dengan kehadiran ibu Sirta Dikabupaten Fakfak memberikan suatu motivasi baru untuk kami di asosiasi yang begitu banyak anggota dan anggota Gapeknas sebanyak 170 orang, “Ungkapnya.
Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Fakfak Freddy Thie juga berharap bukan hanya sebatas pelaku usaha dibidang konstruksi saja, karena nanti akan dikembangkan lagi.
“Untuk Partai PSI juga saya akan daftarkan disini supaya anggota yang bekerja dilapangan terlindung dari kegiatan-kegiatan yang ada, seperti ada kecelakaan kerja kita bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan, ini sangat baik karena program pemerintah karena kalau sudah ada Undang-undang atau dasar hukumnya berarti kita harus melaksanakan, “Tandasnya.
Lanjutnya, mudah-mudahan dengan kehadiran Ibu sirta sebagai Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak ini bisa lebih meningkatkan para peserta semua, ini juga penting dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan karena kita terlindung semua.
“Terutama di pelaku kontraktor ketika ada karyawan yang bekerja, dan kalau sudah dibekap dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah barag tentu semua ini beban BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi santunannya, “Pungkasnya. (EM/AZT)