Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Papua Barat

Berkas Usulan Pemekaran DOB KOKAS Diterima Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan

badge-check


					Gelar Tikar Adat Dan Minum Kopi Bersama, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si Menerima Dokumen Pemekaran Distrik Kokas, (Foto: EM/02) Perbesar

Gelar Tikar Adat Dan Minum Kopi Bersama, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si Menerima Dokumen Pemekaran Distrik Kokas, (Foto: EM/02)

Embaranmedia.com, Fakfak – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menghadiri Gelar Tikar Adat dan minum kopi bersama untuk menerima berkas administratif usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) kokas, yang diserahkan Bapak Raja Petuanan Wertuar Hi. Musa Heremba kepada Gubernur Papua Barat yang selanjutnya diterima asisten setda Provinsi Papua Barat. Gelar Tikar Adat ini berlangsung di lapangan Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat ini, Senin (13/09/2021).

Kemudian, Dalam gelar tikar adat dihadiri oleh pejabat pemerintah Provinsi Papua Barat, Danrem 182/JO, Forkopimda, beberapa Raja dan tokoh masyarakat, Gubernur Papua Barat juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak covid 19.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa persiapan Kokas serta beberapa distrik di sekitar Distrik Kokas untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Kokas, sudah final dan sudah memenuhi syarat.

“Pemekaran Kokas sudah final, sudah memenuhi syarat. Masalah pemekaran Kokas sebenarnya sudah dibahas sejak lama, yaitu pada akhir masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2014, “Ujar Dominggus Mandacan Orang Nomor Satu Di Papua Barat.

Lanjutnya, Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, didalamnya termasuk agenda pemekaran, baik pemekaran provinsi maupun kabupaten di tanah Papua.

“Hal ini merupakan kesempatan untuk berjuang bersama dan kalau Bupati dan Wakil Bupati sudah mendukung, berarti semua akan lebih mudah, meskipun masa jabatan saya akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang, sebagai Ketua Suku Besar Arfak, saya akan terus memperjuangkan pemekaran daerah ini, “Tandasnya.

Selain Itu Sambung, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si menyampaikan dukungannya atas pemekaran Distrik Kokas dan beberapa distrik lainnya menjadi Kabupaten Kokas.

“Kami akan mendukung upaya pemekaran Kabupaten Kokas, harus ada kerjasama lintas lembaga adat dan petuanan, tidak boleh ada kelompok kelompok. Saya berharap sisihkan anggaran untuk persiapan ini, “Ujar Bupati Untung Tamsil.

Selain itu juga, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM menambahkan bahwa saya seperti dua sisi mata uang, selain sebagai Wakil Bupati Fakfak saya merupakan anak Kokas juga.

“Saya ingin mengingatkan janji Bapak Gubernur yang pernah disampaikan bahwa, pemekaran Kokas tunggu waktunya, “kata Mama Yohana Dina Hindom. (EM/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 182/JO Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Kasuari : Dansat Adalah Motor Penggerak TNI AD

26 Februari 2025 - 19:18

Waka Polres Fakfak Lepas Puluhan Personil Brimob BKO Polres Fakfak OMP Mansinam-2024

21 Januari 2025 - 08:51

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

20 Januari 2025 - 15:04

Polda Papua Barat Bantah Telah Abai Tugas dan Melanggar HAM

17 Januari 2025 - 16:38

Kampung Aisandami Raih KASAD Award Tahun 2024, Dandim 1811/Teluk Wondama Ungkap Ini

21 Desember 2024 - 10:58

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: