Embaranmedia.com, Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melakukan rapat paripurna penetapan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) (RAPBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna Juga berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (06/01/2022).
Dalam Pidatonya, Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, menyampaikan, plafon anggaran sementara tahun 2022 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, yang merupakan tahun pertama sebagai penjabaran dari Visi, Misi, Arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam RPJMD Tahun 2021-2022.
“Ini juga dikolaborasikan dan disinergikan dengan berbagai usulan dari masyarakat yang terangkum dalam Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD yang disampaikan dalam bentuk pokok-pokok pikiran Dewan,”Ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Lanjutnya, Ada juga Visi dalam RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 yakni Terwujudnya Masyarakat Fakfak Yang Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri atau Fakfak Tersenyum, untuk mencapai visi tersebut, dijabarkan dalam 6 Misi Pembangunan sebagai langkah-langkah strategis dan operasional.
Berdasarkan Visi dan Misi Pembangunan, Bupati Fakfak juga memaparkan tentang beberapa program prioritas yaitu meliputi, Pengembangan Pariwisata Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan, Pembangunan Air Bersih (Fakfak Banjir), Penyediaan Kebutuhan Listrik secara merata melalui program Fakfak Terang, Penyediaan Akses dan layanan pendidikan serta kesehatan pembangunan infrastruktur untuk mendorong konektivitas wilayah secara terpadu dan terintegrasi dengan pemberian bantuan beasiswa 1500 dan program pengembangan ekonomi produktif melalui penguatan koperasi UMKM.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, dalam pidatonya, mengatakan, KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam RPJMD untuk periode satu tahun dan merupakan kegiatan yang terintegrasi baik dari Musrenbang maupun jaring aspirasi yang terakomodir oleh DPRD.
“Penetapan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran 2022, di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,”Tutur Samaun Hegemur.
Lanjutnya, gambaran proyeksi anggaran tahun 2022 yakni, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 62.924.700.013,00 (62 Milyard, 924 Juta, 700 Ribu, 13 Rupiah), Pendapatan Trasfer sebesar Rp. 1.145.231.330.107,00 (1 Triliun, 145 Milyard, 231 Juta, 330 Ribu, 107 Rupiah), Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 9.741.915.720,00 (9 Milyard, 741 Juta, 915 Ribu, 720 Rupiah).
“Sehingga proyeksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.209.221.000.000,-, dari angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 6.218.349.218 (6 Milyard, 218 Juta, 349 Ribu, 218 rupiah),”Ujar Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur.
Samaun Hegemur, Menambahkan, memang disadari bahwa sesuai jadwal tahunan DPRD tahun 2021, pembahasan dan kesepakatan KUA dan PPAS dianggendakan di bulan Juli minggu ke-empat. Namun karena pemerintahan yang sekarang merupakan pemerintahan yang baru, Maka agenda pertama dalam penyusunan dan penetapan adalah RPJMD guna persiapan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran untuk tahun anggaran 2022.
“Keterlambatan atas digelarnya sidang ini hendaknya menjadi perhatian kita semua dengan berikan waktu yang cukup untuk dilaksanakan pembahasan agar subtansi kebijakan anggaran dapat memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat Fakfak, sebab anggaran daerah merupakan investasi pembangunan yang berkelanjutan,”Pungkasnya. (EM/AZT)