Bupati Untung Tamsil Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 Kepada DPRD Fakfak

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021  oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil kepada Wakil Ketua DPRD Fakfak Samaun Hegemur, (Foto: EM/AZT)

Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil kepada Wakil Ketua DPRD Fakfak Samaun Hegemur, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak menggelar Rapat Paripurna DRPD Masa Sidang Ke-III (Tiga) Tahun 2022 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021. Yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Fakfak, Kamis (30/06/2022) Siang.

Dalam Pidato Ketua DPRD Fakfak, yang dibacakan Wakil Ketua Samaun Hegemur menyampaikan, sebagaimana kita pahami bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban kepala daerah setiap tahun dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan adalah Kewajiban atas pemenuhan konstitusional bagi kepala daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.

Samaun Hegemur juga mengajak kepada semuanya khusus pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang secara teknis berada pada garis terdepan dalam implementasi penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dan memanfaatkan momen yang semakin baik.

“Saya juga menyampaikan terimakasih secara tulus kepada Bupati Fakfak atas kerja kerasnya sehingga dokumen laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) 2021 dapat disampaikan kepada Dewan untuk selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam rapat paripurna kali ini,”Ujar Samaun Hegemur selaku Wakil Ketua DPRD Fakfak.

Perlu diketahui bahwa penyampaian laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Fakfak ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

Menurut Bupati Untung Tamsil, di tahun 2021 yang telah kita lewati bersama, merupakan masa transisi pemerintahan, berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 disampaikan bahwa Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dilantik.

Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil menyampaikan, terkait hal tersebut penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 masih berdasarkan pada RPJMD Nomor 02 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2016-2021.

“Namun demikian, di Tahun 2021 telah dilaksanakan beberapa program dan kegiatan yang berkelanjutan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan Visi dan Misi Fakfak Tersenyum yang telah termuat di dalam RPJMD Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026,”Jelas Bupati Fakfak Untung Tamsil pada Pidato Pengantar LKPJ.

Bupati Untung Tamsil menambahkan, Ini menandakan bahwa proses pembangunan terus berkelanjutan dalam memenuhi hajat hidup masyarakat banyak serta pembangunan yang mejawab kebutuhan masyarakat berdasarkan isue dan permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh Masyarakat Kabupaten Fakfak.

Kemudian, Dilanjutkan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021  oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil kepada Wakil Ketua DPRD Fakfak Samaun Hegemur yang disaksikan Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur, Wakil Ketua II DPRD Fakfak Iskandar Tassa dan Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere. (EM/AZT)

Berita Terkait

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan
Anggota DPRD Papua Barat Salim Alhamid Gelar Reses di Fakfak, Perdana di Kampung Sosar Distrik Kokas
5 Anggota DPRK dan 3 Unsur Pimpinan DPRD Fakfak Resmi Dilantik
DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya
Mahdi Mahsyar, Anggota DPRD Fakfak Termuda Resmi Dilantik
20 Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Lengkap Nama-namanya
LMA Fakfak Akan Sosialisasi Rekrutmen DPRP dan DPRK Otsus 2024 Pada 5 Titik
Wabup Yohana Dina Hindom Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 ke DPRD Fakfak
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 12:59 WIT

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan

Jumat, 15 November 2024 - 21:57 WIT

Anggota DPRD Papua Barat Salim Alhamid Gelar Reses di Fakfak, Perdana di Kampung Sosar Distrik Kokas

Rabu, 13 November 2024 - 17:03 WIT

5 Anggota DPRK dan 3 Unsur Pimpinan DPRD Fakfak Resmi Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:46 WIT

DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

Rabu, 18 September 2024 - 06:48 WIT

Mahdi Mahsyar, Anggota DPRD Fakfak Termuda Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: