Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Budaya

Dokumen Lembaga Kultur Kabupaten Fakfak Resmi Diserahkan Ke Kesbagpol

badge-check


					Dokumen Lembaga Kultur Kabupaten Fakfak Resmi Diserahkan Ke Kesbagpol Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pada hari Jumat 10 Maret 2023 kemarin, proses Penyerahan Dokumen Lembaga Kultur Kabupaten Fakfak, yang diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Badan Kesbangpol Fakfak.

Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Yang Mulia Bp Fabianus Valentinus Kabes, dan Ketua Umum Dewan Adat Mbaham Matta, Yang Mulia Bp Domianus Tuturop; yang didampingi beberapa unsur pimpinan dan staf dari kedua lembaga kultur ini (Jumat 10 Maret 2023).

Penyerahan Dokumen dilakukan secara Adat kebiasaan Suku Mbaham Matta, dilangsungkan di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Fakfak, dan diterima langsung oleh Kepala Badan, Lina Suryani Uswanas, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Mus Moses.

Daftar Dokumen yang diserahkan antara lain :

  1. Daftar Marga-Marga Asli Suku Mbaham Matta Fakfak, terdata sekitar 143 Marga, mengacu kepada Hasil Konferensi Dewan Adat Mbaham Matta, tahun 2018.
  2. Daftar 22 sub-wilayah Komunal dan persebaran Marga-Mara di berbagai Dusun dan Kampung pada 17 Distrik dalam wilayah administrasi.
    Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak. Pembagian wilayah komunal, merujuk Hasil Konferensi Dewan Adat Mabaham Matta, tahun 2018.
  3. Daftar Usulan Daerah Pengangkatan (Dapeng), sebanyak 5 Dapeng berdasarkan Pengelompokan atas Persebaran 143 Marga pada 22 sub-wilayah Komunal dibawah 17 Ditrik, disertai Daftar Alokasi Kursi DPRK (Otsus) tahun 2024, masing-masing 1 kursi untuk 1 Dapeng.

Dokumen itu juga berisi ketentuan mengenai Pengaturan Wilayah basis dukungan masyarakat kultur dalam pencalonan Anggota MRPB tahun 2023, sebagaimana ketentuan PP No.106 tahun 2021, pasal 55 ayat (1) dan (2) berkenaan Daerah Pengangkatan Anggota DPRK; dan ketentuan Perdasi Papua Barat No.8 tahun 2022, tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat/MRPB.

Seluruh Dokumen telah dibahas bersama dalam Rapat unsur pimpinan Dewan Adat Mbaham Matta dan LMA Kabupaten Fakfak, yang dilangsungkan, Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, bertempat di Media Center LMA Kabupaten Fakfak.

Hasil Rapat tersebut dituangkan ke dalaman Berita Acara Join Otoritas Adat, bernomor : JOA.1/Confidential/Otsus/2023, ditandatangani dan diberi stempel resmi oleh Ketua LMA dan Ketum Dewan Adat Mbaham Matta, dan ikut ditandatangani pula oleh masing-masing dua orang unsur pimpinan dari LMA, yang diwakili Bp. Clifford H. Ndandarmana, SE, dan Bp. Junaidin Rohrohmana, serta unsur pimpinan dari Dewan Adat, diwakili Bp.Apnel Hegemur dan Bp.Emanuel Komber, S.Sos.

Surat Pengantar resmi lembaga kultur dikeluarkan oleh Pengurus LMA Kabupaten Fakfak, bernomor : 19/LMA/Kab.FF/III/2023, tanggal 9 Maret 2023, ditandatangani oleh Ketua, YM. F.Valentinus Kabes, dan Sekretaris WiLLy Hegemur, ST.

Bahwa ini merupakan langkah strategis dan cepat yang diambil oleh kedua lembaga kultur di Tanah Mbaham Matta, menjawab permintaan Bupati Fakfak yang dilayangkan melalui Surat, No.200.1.4/SET/FF/2023, tgl. 22 Februari 2023.

Sebelumnya juga dalam Bulan Februari telah ada surat menyurat dalam rangka Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaspil) MRPB. Pihak LMA sudah merekemndasikan perwakilan dari unsur Adat, dan telah juga berkoordinasi dgn Polres Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak berkenaan dengan perwakilan lembaga tersebut dalam Panwaspil.MRPB, dan prosesnya sudah final, hanya menunggu penetapan Bupati, sementara dalam proses.

Diharapkan pengajuan dari kedua lembaga kultur ini akan menjadi bahan rujukan dalam Peraturan Bupati Fakfak yang akan menjadi landasan hukum dan petunjuk Oprasional/Teknis dalam proses asesmen calon Anggota MRPB yang akan segera berlangsung dalam Bulan Maret ini, maupun asesmen calon Anggota DPRK(Otsus) yang akan berlangsung ke depan.

Bila Peraturan Bupati sudah diterbitkan, maka kita harapkan seluruh proses dan tahapan segera dilakasanakan.

Kita harapkan juga agar semua anak-anak asli Papua yang berkepentingan maju sebagai calon Anggota MRPB maupun DPR (Otsus) baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi, harus melalui “satu pintu” yakni pintu LMA Kabupaten Fakfak yang didukung oleh Dewan Adat Mbaham Matta. (EM/FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anak Sekolah Belajar Tradisi Daerah, Ini Cara Unik Disparbud Fakfak Lestarikan Budaya

25 Juni 2025 - 18:54

Langkah Awal Menuju Konferensi III: Dewan Adat Mbaham Matta Satukan 14 Etnis di Fakfak

23 Juni 2025 - 18:37

Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin

17 Mei 2025 - 07:15

Dewan Adat Mbaham-Matta Sukses Gelar Konferensi Wewowo Maghi, Demianus Tuturop: Terima Kasih Warga Fakfak

9 Mei 2025 - 14:30

Ribuan Undangan Tersalurkan, Sukseskan Wewowo Konferensi Maghi Dewan Adat Mbaham-Matta

6 Mei 2025 - 22:47

Trending di Budaya
WhatsApp
error: