Embaranmedia.com, FAKFAK – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP menyampaikan tentang perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dalam Jumpa Pers bersama awak media Fakfak, di kediamannya, Rabu (22 November 2023) pagi.
Pj. Gubernur Ali Baham menyebutkan, berdasarkan hasil rekomendasi dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tahun 2024, maka telah di lakukan perhitungan UMP yang mana dari Rp. 3.282.000 naik menjadi Rp. 3.393.500.
“Penentuan besaran nilai UMP Papua Barat ini tentunya dengan memperhatikan konsumsi perkapita per bulan yaitu Rp. 1.598.254, dengan rata rata ART bekerja per rumah tangga 4.06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1.45, inflasi Provinsi 2.69 dan Alfa 0.30,”sebutnya.
Atas dasar rekomendasi ini, Ali Baham menyebutkan, dewan pengupahan Provinsi Papua Barat merekomendasikan atau meminta saran agar gubernur segera menetapkan peraturan gubernur terkait dengan UMP Papua Barat tahun 2024.
Tentunya dengan demikian akan mencabut keputusan sebelumnya berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat.
“Bila nantinya UMP telah ditetapkan maka diharapkan agar semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyiapkan alasan kepada pemerintah, kalau tidak memberikan alasan sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi,”tegas Pj. Gubernur Papua Barat. (EM/RBW)