Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw).

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP menyampaikan tentang perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dalam Jumpa Pers bersama awak media Fakfak, di kediamannya, Rabu (22 November 2023) pagi.

Pj. Gubernur Ali Baham menyebutkan, berdasarkan hasil rekomendasi dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tahun 2024, maka telah di lakukan perhitungan UMP yang mana dari Rp. 3.282.000 naik menjadi Rp. 3.393.500.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 407/PK di Papua Barat

“Penentuan besaran nilai UMP Papua Barat ini tentunya dengan memperhatikan konsumsi perkapita per bulan yaitu Rp. 1.598.254, dengan rata rata ART bekerja per rumah tangga 4.06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1.45, inflasi Provinsi 2.69 dan Alfa 0.30,”sebutnya.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 407/PK di Papua Barat

Atas dasar rekomendasi ini, Ali Baham menyebutkan, dewan pengupahan Provinsi Papua Barat merekomendasikan atau meminta saran agar gubernur segera menetapkan peraturan gubernur terkait dengan UMP Papua Barat tahun 2024.

Tentunya dengan demikian akan mencabut keputusan sebelumnya berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 407/PK di Papua Barat

“Bila nantinya UMP telah ditetapkan maka diharapkan agar semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyiapkan alasan kepada pemerintah, kalau tidak memberikan alasan sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi,”tegas Pj. Gubernur Papua Barat. (EM/RBW)

Berita Terkait

Danrem 182/JO Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 407/PK di Papua Barat
PC IPNU IPPNU Kabupaten Sorong Gelar LAKMUD, Marhaban Istiqoma Ode Ungkap Harapannya
Marselino Soway Angkat Bicara Soal Aksi Demo KTIS dan MRPB di Jakarta
Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop
Tak Hanya Bantuan CSR, PT. Kumapa Soway Basudara dan PT. Lut Putra Solder Bakal Beri Bantuan ke Masjid dan Gereja
Lagi, PT. Kumapa Soway Basudara dan PT. Lut Putra Solder Salurkan CSR Tahap II ke Keluarga Besar Marga Soway
Cek Kelayakan Makanan Takjil Buka Puasa di Fakfak, BPOM Papua Barat Pastikan Hasil Aman dan Layak Dikonsumsi
Salah Satu Rumah Warga di Fakfak Papua Barat Diterjang Badai
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Danrem 182/JO Pimpin Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 407/PK di Papua Barat

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:31 WIB

PC IPNU IPPNU Kabupaten Sorong Gelar LAKMUD, Marhaban Istiqoma Ode Ungkap Harapannya

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:05 WIB

Marselino Soway Angkat Bicara Soal Aksi Demo KTIS dan MRPB di Jakarta

Jumat, 19 April 2024 - 15:15 WIB

Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop

Kamis, 4 April 2024 - 18:21 WIB

Tak Hanya Bantuan CSR, PT. Kumapa Soway Basudara dan PT. Lut Putra Solder Bakal Beri Bantuan ke Masjid dan Gereja

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: