Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Papua Barat

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham

badge-check


					Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw). Perbesar

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP menyampaikan tentang perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dalam Jumpa Pers bersama awak media Fakfak, di kediamannya, Rabu (22 November 2023) pagi.

Pj. Gubernur Ali Baham menyebutkan, berdasarkan hasil rekomendasi dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tahun 2024, maka telah di lakukan perhitungan UMP yang mana dari Rp. 3.282.000 naik menjadi Rp. 3.393.500.

“Penentuan besaran nilai UMP Papua Barat ini tentunya dengan memperhatikan konsumsi perkapita per bulan yaitu Rp. 1.598.254, dengan rata rata ART bekerja per rumah tangga 4.06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1.45, inflasi Provinsi 2.69 dan Alfa 0.30,”sebutnya.

Atas dasar rekomendasi ini, Ali Baham menyebutkan, dewan pengupahan Provinsi Papua Barat merekomendasikan atau meminta saran agar gubernur segera menetapkan peraturan gubernur terkait dengan UMP Papua Barat tahun 2024.

Tentunya dengan demikian akan mencabut keputusan sebelumnya berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat.

“Bila nantinya UMP telah ditetapkan maka diharapkan agar semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyiapkan alasan kepada pemerintah, kalau tidak memberikan alasan sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi,”tegas Pj. Gubernur Papua Barat. (EM/RBW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 182/JO Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Kasuari : Dansat Adalah Motor Penggerak TNI AD

26 Februari 2025 - 19:18

Waka Polres Fakfak Lepas Puluhan Personil Brimob BKO Polres Fakfak OMP Mansinam-2024

21 Januari 2025 - 08:51

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

20 Januari 2025 - 15:04

Polda Papua Barat Bantah Telah Abai Tugas dan Melanggar HAM

17 Januari 2025 - 16:38

Kampung Aisandami Raih KASAD Award Tahun 2024, Dandim 1811/Teluk Wondama Ungkap Ini

21 Desember 2024 - 10:58

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: