Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak beserta jajaran berhasil menangkap seorang laki-laki yang merupakan pelaku berinisial “K.A” yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial “I” Pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 5.30 wit di kontrakan korban yang beralamat dikampung tanama jalan Yos sudarso Fakfak.
Awal mulanya ketika pihak Kepolisian Resor Fakfak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian penganiayaan terhadap korban “I” Pihaknya telah mandatangi TKP kemudian saat Aparat Kepolisian Sampai di TKP pelaku telah melarikan diri.
Mengetahui pelaku telah kabur melarikan diri, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH mengirimkan foto atau identitas Pelaku dan memerintahkan seluruh jajaran polsek untuk memantau Pelaku Penganiayaan.
Hanya Selang waktu 2 jam setelah kejadian pada Kamis 28 desember 2023 pukul 07.30 wit jajaran Polsek Kokas yang dipimpin oleh Kapolsek Kokas Iptu Dodik Junaidi, SE berhasil menangkap pelaku “K.A”, dan selanjutnya Kapolsek Kokas mengamankan sementara di Polsek Kokas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, Jumat (29/12/2023).
Iptu Arif Usman Rumra mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku nekat melakukan aksinya dikerenakan rasa cemburu ketika melihat istrinya berada dalam kamar kos milik korban inisial “I”.
“Saat ini kami telah mengamankan pelaku di rutan Mapolres Fakfak sementara tindakan yang sudah kami lakukan, mendatangi TKP mengirimkan permintaan Visum ke RSUD Fakfak dan sudah melakukan pemeriksaan BAP awal terhadap pelaku,”kata Kasat Reskrim Fakfak.
Sementara itu, Iptu Arif Rumra menyampaikan, korban “I” Hingga berita ini diturunkan dapat diinformasikan oleh pihak kesehatan yang telah menolong korban bahwa pasien / korban “I” saat ini sudah tidak berada dirawat Dirumah sakit umum daerah Fakfak.
Pewarta: Azt