Embaranmedia FAKFAK – Pasca penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Fakfak telah menyurati 18 Partai Politik (Parpol) untuk mengambil baliho yang diturunkan.
Itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (25/1/2024).
Pada tanggal 22 Januari 2024, kami telah menyurati 18 Parpol, agar dapat mengambil APK yang telah diterbitkan di Kantor Bawaslu Fakfak, pintanya.
Syahril Radal mengatakan, pihaknya menyurati para parpol tersebut agar bisa mengambil kembali baliho atau APK lainnya yang diturunkan dalam proses penertiban dan bisa dipasang kembali sesuai zonasi.
Pada prinsipnya, kami Bawaslu Fakfak tidak berpihak pada siapapun, melainkan kami tetap tegak lurus pada peraturan perundang-undangan, pungkasnya.
Jauh-jauh hari, pihaknya juga telah mengimbau langsung para parpol untuk menaati dan patuh terhadap aturan zonasi yang telah ditetapkan.
Masih banyak tempat-tempat yang sesuai zonasi untuk penempatan baliho dan masih kosong, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para parpol, ungkapnya
Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Bawaslu Fakfak menggandeng Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang terpasang tak sesuai zonasi.
Bawaslu Fakfak menemukan masih banyak parpol yang menempatkan balihonya tak sesuai zonasi dan tempatnya, misalnya ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tanah milik rumah ibadah, hingga sekolah.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com