Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Politik

Bawaslu Fakfak Telah Surati 18 Parpol Untuk Ambil Baliho Yang Sudah di Turunkan

badge-check


					Bawaslu Fakfak Telah Surati 18 Parpol Untuk Ambil Baliho Yang Sudah di Turunkan Perbesar

Embaranmedia FAKFAK – Pasca penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Fakfak telah menyurati 18 Partai Politik (Parpol) untuk mengambil baliho yang diturunkan.

Itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (25/1/2024).

Pada tanggal 22 Januari 2024, kami telah menyurati 18 Parpol, agar dapat mengambil APK yang telah diterbitkan di Kantor Bawaslu Fakfak, pintanya.

Syahril Radal mengatakan, pihaknya menyurati para parpol tersebut agar bisa mengambil kembali baliho atau APK lainnya yang diturunkan dalam proses penertiban dan bisa dipasang kembali sesuai zonasi.

Pada prinsipnya, kami Bawaslu Fakfak tidak berpihak pada siapapun, melainkan kami tetap tegak lurus pada peraturan perundang-undangan, pungkasnya.

Jauh-jauh hari, pihaknya juga telah mengimbau langsung para parpol untuk menaati dan patuh terhadap aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Masih banyak tempat-tempat yang sesuai zonasi untuk penempatan baliho dan masih kosong, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para parpol, ungkapnya

Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Bawaslu Fakfak menggandeng Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang terpasang tak sesuai zonasi.

Bawaslu Fakfak menemukan masih banyak parpol yang menempatkan balihonya tak sesuai zonasi dan tempatnya, misalnya ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tanah milik rumah ibadah, hingga sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: