Bawaslu Fakfak Telah Surati 18 Parpol Untuk Ambil Baliho Yang Sudah di Turunkan

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia FAKFAK – Pasca penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Fakfak telah menyurati 18 Partai Politik (Parpol) untuk mengambil baliho yang diturunkan.

Itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (25/1/2024).

Pada tanggal 22 Januari 2024, kami telah menyurati 18 Parpol, agar dapat mengambil APK yang telah diterbitkan di Kantor Bawaslu Fakfak, pintanya.

Syahril Radal mengatakan, pihaknya menyurati para parpol tersebut agar bisa mengambil kembali baliho atau APK lainnya yang diturunkan dalam proses penertiban dan bisa dipasang kembali sesuai zonasi.

Pada prinsipnya, kami Bawaslu Fakfak tidak berpihak pada siapapun, melainkan kami tetap tegak lurus pada peraturan perundang-undangan, pungkasnya.

Jauh-jauh hari, pihaknya juga telah mengimbau langsung para parpol untuk menaati dan patuh terhadap aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Masih banyak tempat-tempat yang sesuai zonasi untuk penempatan baliho dan masih kosong, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para parpol, ungkapnya

Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Bawaslu Fakfak menggandeng Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang terpasang tak sesuai zonasi.

Bawaslu Fakfak menemukan masih banyak parpol yang menempatkan balihonya tak sesuai zonasi dan tempatnya, misalnya ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tanah milik rumah ibadah, hingga sekolah.

Penulis : Risman Bauw

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: