KPU Fakfak Tegaskan Warga Yang Tidak Punya KTP Tak Bisa Ikut Pencoblosan di TPS

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/Risman Bauw).

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/Risman Bauw).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menegaskan warga yang tidak punya KTP, tak bisa memasuki TPS untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.

Itu ditegaskan Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada Embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).

“Secara aturan sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024 dan Keputusan 66 Tahun 2024 mensyaratkan, masyarakat yang datang ke TPS tidak membawa KTP maka harus membawa penggantinya,”ungkapnya

Pengganti KTP yang dimaksud, misalnya foto kopi KTP,  foto KTP, atau dokumen biodata yang terdapat foto bersangkutan dari Dukcapil.

Selain itu, tidak bisa terlayani untuk melakukan proses pencoblosan di TPS. Termasuk Kartu Keluarga (KK) juga tidak akan dilayani, tegas Hendra.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin melanggar aturan, sehingga ini harus dipahami secara baik oleh masyarakat,”tegasnya.

Perihal ini pula, sudah ditegaskannya kepada sejumlah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang betugas saat Pemilu 2024..

Penulis : Risman Bauw

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: