Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menegaskan warga yang tidak punya KTP, tak bisa memasuki TPS untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.
Itu ditegaskan Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada Embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).
“Secara aturan sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024 dan Keputusan 66 Tahun 2024 mensyaratkan, masyarakat yang datang ke TPS tidak membawa KTP maka harus membawa penggantinya,”ungkapnya
Pengganti KTP yang dimaksud, misalnya foto kopi KTP, foto KTP, atau dokumen biodata yang terdapat foto bersangkutan dari Dukcapil.
Selain itu, tidak bisa terlayani untuk melakukan proses pencoblosan di TPS. Termasuk Kartu Keluarga (KK) juga tidak akan dilayani, tegas Hendra.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin melanggar aturan, sehingga ini harus dipahami secara baik oleh masyarakat,”tegasnya.
Perihal ini pula, sudah ditegaskannya kepada sejumlah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang betugas saat Pemilu 2024..
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com