Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fakfak Papua Barat akan menjalin audiensi bersama pihak Dukcapil Fakfak.
Audiensi tersebut, berkaitan dengan permintaan KPU Fakfak untuk Dukcapil Fakfak, agar mencetak biodata pemilih baru atau pemula jika blangko KTP kosong.
Terkadang memang para pemilih ini terkendala dengan KTP elektronik, ungkap Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024) kemarin.
Dikatakan Hendra, karena memang syarat pencoblosan pada TPS itu harus punya KTP atau dokumen biodata sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024.
Hendra menjelaskan, saat masyarakat datang untuk melakukan perekaman e-KTP biasannya yang didapati kendala yakni blangko kosong atau habis.
“Makanya, kita akan melakukan audiensi dengan Dukcapil, karena sekalipun blangko habis tetapi jika sudah perekaman maka data mereka sudah ada beserta foto,”tandasnya.
Sehingga dikatakannya, data tersebutlah yang akan dikoordinasikan dengan Dukcapil Fakfak untuk diterbitkan dokumen biodata itu.
“Agar nanti itu dibawa pemilih yang tidak atau belum memiliki KTP, supaya pemilih bisa mempergunakan hak suaranya pada TPS nanti,” sebutnya.
Dengan demikian, KPU Fakfak dikatakannya telah berfikir dan bertindak mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi di TPS.
“Termasuk soal alasan belum memiliki KTP atau bahkan pemilih pemula yang tidak punya KTP dan baru mau perekaman,”tandasnya..