Pemilu Serentak, Hajatan Boros Dalam Sistem Keropos

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eki Irmaya Sari, S.Pd., M.T

(Anggota Komunitas Voice of Muslimah Papua Barat)

Embaranmedia.com – Hanya dalam hitungan hari ke depan hajatan akbar pemilu di negeri ini akan digelar. Tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai waktu serentak pelaksanaan pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fantastis, kenaikan dana pemilu di tahun ini diperkirakan mencapai 309% dari pemilu sebelumnya. Anggaran yang membengkak ini tidak sejalan dengan tujuan pemilu serentak yang konon demi menekan biaya. Apa gunanya pemilu dan pilkada serentak di tahun yang sama jika anggarannya justru membengkak dan membebani negara?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahalnya Politik Demokrasi

Di Papua Barat, sebanyak 567 orang caleg yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) akan bertarung memperebutkan suara rakyat. Fakfak terpilih sebagai dapil penyelenggara Pemilu di Papua Barat, diantara 4 dapil yang lainnya yakni dapil 1 (Manokwari) 200 caleg, Dapil 2 (Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak) 88 caleg, Dapil 3 (Teluk Bintuni) 79 caleg, Dapil 4 (Fakfak) 101 caleg dan Dapil 5 (Teluk Wondama dan Kaimana) 99 caleg. Hal ini dikemukakan Pakalis, ketua KPU Propinsi Papua Barat di Manokwari pada kantor Berita ANTARA, Jumat 3/11/2023. Sementara total DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Fakfak berjumlah 58.346 pemilih dengan rincian 29.076 pemilih laki-laki dan 29.270 pemilih perempuan yang tersebar pada 203 TPS di 149 desa/kelurahan.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 membutuhkan anggaran total hingga Rp110,4 triliun, dengan perincian alokasi dana untuk KPU Rp76,6 triliun dan Bawaslu Rp33,8 triliun.

KPU Kabupaten Fakfak mengusulkan dana penyelenggaraan pilkada 2024 sebesar 70 Milyar lebih, atau tepatnya adalah 70.776.000.000,-. Hal ini dikemukakan sekretaris KPU Fakfak Muhammad Ikhsan Payapo kepada TribunPapuaBarat.com selasa 3/10/2023. Ikhsan menjelaskan rancangan kebutuhan dana pilkada Fakfak 2024 sebesar 70 Milyar tersebut untuk menunjang semua tahapan Pilkada yang akan berlangsung tahun 2024, yang meliputi tahapan pelaksanaan, operasional perkantoran, termasuk dana sharing untuk honorarium badan AdHock dan Pokja (PPS dan PPD) sebesar Rp. 14 Milyar lebih.

“Besaran tersebut akan dibagi menjadi dua yakni 40% dan 60%, dimana 40%nya sudah harus dialokasikan di bulan November 2023, sedangkan 60%nya dialokasikan NPHDnya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di tahun 2024. Anggaran 40% tersebut adalah untuk perencanaan program, sosialisasi Pilkada, sarana prasarana, kesiapan SDM dan lain sebagainya,” tutur Ikhsan.

Mantan pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan bahwa usulan dana pilkada Papua Barat tidak rasional. “Pemerintah wajib melakukan rasionalisasi usulan dana hibah untuk kelangsungan pemilu 2024,” jelas Paulus Waterpauw pada ANTARA, Jumat 27 Oktober 2024 di Manokwari.

Pemilu Demokrasi Boros Anggaran dan Rawan Pertarungan Kepentingan

Biaya pemilu ke depannya dipastikan akan terus meningkat. Hal tersebut merupakan jebakan dari sistem demokrasi. Penting bagi bangsa ini untuk meninjau kembali sistem pemilu yang boros dan sarat kepentingan ini. Terlebih pemilu langsung saat ini sudah seperti industri dalam demokrasi, sementara biaya pemilu yang terlalu besar justru rawan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Pemilu langsung juga rawan menjadi ajang adu kuat modal politik yang sumbernya berasal dari oligarki maupun asing. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana dari luar negeri sebesar 195 Milyar ke 21 rekening bendahara partai politik sepanjang 2022-2023 (CNBCIndonesia.com). PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Intruction (IFTI) yang menyebutkan bahwa diantara penerima aliran dana asing tersebut terdapat 100 orang dalam daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Hal ini diperkuat dengan temuan PPATK terkait adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru selama proses menjelang pemilu 2024 (Liputan6.com).

Aliran dana pemilu dari berbagai pihak termasuk asing ini menunjukkan bahwa kontestasi pemilu berpotensi sarat dengan kepentingan dan intervensi asing. Hal ini berimbas pada tergadaikannya kedaulatan Negara. Artinya, siapapun pemimpin yang terpilih nantinya, yang menang tetaplah oligarki.

Pemilu juga rentan gangguan mental tersebab mahalnya biaya untuk melaju ke bursa jabatan. Menurut Lembaga Penelitian Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indoneia (LPM FE UI) modal menjadi caleg cukup variatif. Caleg DPR RI : Rp. 1Milyar – 2 Milyar. Caleg DPRD Provinsi: Rp. 500jt – 1 Milyar. Caleg DPRD Kabupaten/Kota : Rp. 250jt – 300jt. Hal inilah yang menjadi pemicu stress bagi para caleg yang gagal dalam pemilu.

Pemilu dalam sistem demokrasi diklaim sebagai metode baku pergantian kepemimpinan dan wakil rakyat. Pemilihan ini dipandang adil karena seluruh rakyat dilibatkan secara langsung untuk memilih orang yang dipandang mampu menyalurkan aspirasi mereka. Namun kenyataannya, praktik pemilu hanya dijadikan sebagai alat industri bisnis oligarki. Demokrasi adalah sistem politik yang dipenuhi transaksi kepentingan, mengejar kekuasaan dan mewujudkan perwakilan oligarki bukan perwakilan rakyat. Oligarki sangat bernafsu kepada eksekutif dan legislatif, sebab dalam demokrasi pihak manapun yang mampu menguasai penguasa dan wakil rakyat akan dengan mudah menumpuk kekayaan sebesar-besarnya. Pihak manapun yang memiliki modal besar pasti memiliki peluang terbesar untuk memenangkan pesta demokrasi ini. Karena itu slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, hanya menjadi lip service dan mustahil terealisasi, karena sejatinya yang terjadi dalam politik demokrasi adalah dari korporasi, oleh korporasi dan untuk korporasi.

Mirisnya, pemilu dalam sistem demokrasi yang menyedot dana fantastis itu tidak berbanding lurus dengan pemerintahan yang dihasilkan. Penguasa yang terpilih jauh dari keberhasilan menuntaskan masalah rakyat, apalagi hendak mewujudkan rahmatan lil alamin. Buktinya persoalan mendasar masyarakat Fakfak seperti krisis air dan krisis listrik saja hingga hari ini tak kunjung tuntas walau telah berkali-kali berganti kepemimpinan. Hal ini tentu patut menjadi renungan kita bersama.

Pemilu dalam Islam Murah dan Melahirkan Pemimpin Amanah

Dalam islam, pemilihan pemimpin efektif sekaligus mampu menjaring sosok pemimpin yang kapabel dan taat syariah. Hal ini karena islam secara mendasar telah mendudukkan kepemimpinan sebagai amanah. Beratnya amanah menjadikan pemimpin dalam islam tidak akan berani bertindak sesuka hati. Dia akan selalu bersandar pada aturan ilahi dalam memimpin umat karena takut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak.

Islam telah menetapkan metode baku dalam pengangkatan kepala Negara adalah dengan baiat syar’iy. Imam an Nawawi dalam kitabnya Nihayah Al Muhtaj ila Syarh al Minhaj berkata, “Akad imamah sah dengan adanya baiat dari ahlul halli wal aqdi yang mudah untuk dikumpulkan”.

Seorang calon pemimpin akan dibaiat jika mendapat dukungan umat. Dukungan ini tidak harus berupa pemilu langsung yang menguras uang Negara. Dukungan rakyat bisa diperoleh melalui metode perwakilan, yaitu rakyat memilih wakilnya lalu wakil umat ini yang akan memilih penguasa. Bisa saja pemilu dalam islam dilaksanakan secara langsung, namun ianya bukan metode melainkan teknis yang sifatnya mubah. Metode baku pengangkatan kepala negara tetap melalui baiat yang bisa ditempuh dengan penunjukan seperti terpilihnya Umar bin Khathtab menjadi kepala Negara. Bisa juga dengan teknis musyawarah oleh dewan formatur atau ahlul halli wal aqdi sebagaimana pengangkatan Utsman Bin Affan. Saat itu perwakilan rakyat yang berjumlah 6 orang bermusyawarah untuk memilih pemimpin pengganti Umar bin Khathtab. Panitia kecil ini tentu lebih hemat biaya daripada pemilihan langsung. Namun meski hanya 6 orang, mereka adalah representasi suara rakyat karena merupakan tokoh masyarakat.

Islam menetapkan batas kekosongan kepemimpinan (facum of power) tidak lebih dari 3 hari. Dalilnya adalah ijma sahabat pada pembaiatan Abu Bakar ash Shiddiq yang sempurna di hari ketiga pasca wafatnya Rosulullah saw, juga ketetapan Umar bin Khathtab yang membatasi waktu musyawarah ahlul halli wal aqdi adalah 3 hari. Batas waktu 3 hari ini akan membatasi kampanye sehingga tidak perlu kampanye akbar yang akan menghabiskan uang dalam jumlah besar. Teknis pemilihan juga akan dibuat sesederhana mungkin sehingga dalam waktu 3 hari itu pemilu sudah selesai.

Inilah yang menjadikan pemilu dalam islam berbiaya murah, anti money politic namun efektif menghasilkan pemimpin berkualitas, yaitu pemimpin yang menerapkan seluruh aturan Allah dan akan membawa rahmat bagi seluruh alam. (**)

Penulis : **

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Tahun Baru Semangat Jejak Langkah Baru
Berlomba dalam Kebaikan: Kiat Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Catatan Pembelajaran Politik Pilkada Fakfak 2024
Mengapa Ten Hag tidak dipecat lebih awal ?
SK PC PMII Kota Ambon di Manipulasi Demi Hasrat Kekuasaan
PC PMII Kota Ambon di Ambang Kehancuran
Bagaimana Pemuda Menyikapi Pilkada 2024 ?
Krisis Kepemimpinan di HMI Cabang Fakfak: Hambatan dalam Pengkaderan dan Masalah Lainnya
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:08 WIT

Tahun Baru Semangat Jejak Langkah Baru

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:33 WIT

Berlomba dalam Kebaikan: Kiat Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat

Kamis, 14 November 2024 - 14:42 WIT

Catatan Pembelajaran Politik Pilkada Fakfak 2024

Rabu, 6 November 2024 - 18:55 WIT

Mengapa Ten Hag tidak dipecat lebih awal ?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:42 WIT

SK PC PMII Kota Ambon di Manipulasi Demi Hasrat Kekuasaan

Berita Terbaru

error: