Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok Distrik Pariwari dan TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni.
Informasi atau pemberitahuan ini berhasil diunggah media ini melalui akun Instagram resmi KPUD Fakfak melalui pamflet yang diupload, Selasa (20/02/2024) malam.
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni TPS tersebut untuk Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Dapil Papua Barat 4 dan DPRD Kabupaten Fakfak Dapil 3.
Sedangkan TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok Distrik Pariwari untuk Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Dapil Papua Barat 4 dan DPRD Kabupaten Fakfak Dapil 2.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024, Pukul 07.00 hingga 13.00 Wit.
Untuk diketahui, Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak yang terdapat beberapa permasalahan terjadi di dua TPS tersebut sejak Pemilihan di 14 Februari 2024.