Embaranmedia.com, FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat sejauh ini telah menerima total 12 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat diwawancarai wartawan termasuk Embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Senin 4/3/2024.
“Laporan yang masuk ke Bawaslu sudah ada 12 laporan, 3 laporan menonjol berasal dari Distrik Kokas, 2 laporan dari DPR RI dan 1 DPRD kabupaten,”ungkap Arifin.
Secara khusus untuk laporan yang masuk dari Distrik Kokas, Arifin mengatakan saat ini telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap para pelapor atau saksi.
Proses itu sementara berjalan, dan yang pasti Bawaslu Fakfak akan tetap melaksanakan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Ia berkomitmen hasilnya nanti akan disampaikan terkait penanganan permasalahan tersebut.
Arifin Takamokan juga menekankan bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, tentunya disesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Kita tetap melaksanakan ataupun memproses dan per hari ini sudah ada laporan yang terregistrasi, syarat formil materil terpenuhi, dan pembahasan pertama lalu masuk kepada tahap klarifikasi terhadap para saksi,”tegasnya.
Tak sampai di situ, Arifin juga mengatakan setelah itu akan dilanjutkan pada pembahasan tahap ke-II dan pihaknya akan rencanakan sesuai peraturan yang ada.
“Tentu bahwa persoalan-persoalan ini telah masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sehingga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan bersama-sama menangani proses laporan tersebut,”katanya.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan maka tentu akan sanksi hukum yang diterima oleh para pelaku
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com