Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR

badge-check


					Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 4.434 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp 20 miliar lebih.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tajudin Lajahalia kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (7/4/2024).

“Seluruh pegawai di lingkup Pemkab Fakfak Provinsi Papua Barat, sudah bisa tersenyum karena Pemkab Fakfak telah kucurkan THR bagi ribuan pegawai,” ujarnya.

Tajudin Lajahalia mengatakan, untuk pegawai di lingkup Pemkab Fakfak telah diproses pembayaran sejak 26 Maret 2024 lalu.

“Pembayaran ini sesuai dengan pengajuan SPM yang diajukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Fakfak,” tutur Tajudin.

Menurutnya, dikatakan Tajudin, alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2024 kepada 4.434 pegawai di lingkup Pemkab Fakfak itu termasuk untuk bupati, wakil bupati, pimpinan OPD, anggota DPRD, dan pegawai PPPK.

“Jumlah pastinya sebesar Rp 20.293.237.834,00,” sebutnya.

Tajudin mengatakan, jumlah besaran untuk masing-masing penerima THR di lingkup Pemkab Fakfak disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Maret 2024.

“Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Fakfak Nomor 16 Tahun 2024,” tutup Tajudin Lajahalia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala

11 Juli 2025 - 08:33

Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari

10 Juli 2025 - 16:50

Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi

10 Juli 2025 - 16:09

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: