Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, SERAM BAGIAN TIMUR – Perlakuan Ketidak Adilan PJ Kepala Desa Administratif Kelibingan Terhadap 37 KK yang Sampai saat ini masih Terzalimi, hanya karena persoalan beda pilihan politik pada Pilkada tahun 2010 dengan harapan lima tahun kedepan tepat Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan masyarakat dari 37 KK, Saraju Rumodar kepada media ini melalui rilisnya via Whatshaap, Jumat (19/04/2024).

Dikatakannya, agar keadilan dalam melakukan sebuah kebijakan program desa baik bantuan fisik maupun pemberdayaan kepada masyarakat yang punya hak untuk menerima.

“Namun nyatanya sampai saat ini bantuan-bantuan tidak pernah 37 KK mendapatkannya. Alasan mereka dari pihak penjabat ADM kelibingan bahwa ke 37 KK itu masih dibawah kekuasaan desa negeri Dai,”ungkap Saraju.

Namun menjadi pertanyaan, Saraju menyampaika bahwa alamat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) semuanya beralamat di desa kelibingan.

Kemudian, Saraju pun menyampaikan, pada tahun 2020, Kepala Desa Negeri Dai, Abdullah kelirey mengeluarkan surat pelepasan ke 37 KK itu kembali ke desa ADM kelibingan berdasarkan regulasinya dan dalam perda no 07 tahun 2010 tentang pemekaran desa ADM kelibingan.

Lebih lanjut dikatakannya, Pada perda 07 tahun 2010, pasal 15 tentang pembatasan wilayah bahwa sebelah timur kelibingan berbatasan dengan desa negeri Dai sebelah barat kelibingan berbatasan dengan desa ADM ilili dan sebelah Utara kelibingan berbatasan dengan negeri kilkoda.

“Itu artinya bahwa ke 37 KK itu secara otomatis masuk dalam penduduk desa ADM kelibingan itu sendiri, apalagi tujuan dana desa itu di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja,”tegas Saraju Rumodar.

Ia pun meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini inspektorat daerah agar segera telusuri penggunaan dana desa yang ada di desa ADM kelibingan.

“Jangan sampai dibiarkan, ini harus di audit inspektorat, kalau tidak maka kami akan tempuh jalur hukum,”pungkasnya.

Penulis : Risman Bauw

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Imgobati Basis Fakfak Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Dusun Derak SBT
Bupati Untung Tamsil Sebut Provinsi Papua Barat Jadi Miniatur Bhineka Tunggal Ika di Indonesia
Bamsoet Berharap Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten
Wakapolres Fakfak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2024, Ini Amanat Kapolri
Pemerintah Tetapkan Bulan Ramadan Pada 12 Maret 2024
Presiden Jokowi Sampaikan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU
Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD
Bulan Juli, Bandara IKN Ditarget Uji Coba
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 22:30 WIB

Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK

Jumat, 19 April 2024 - 15:48 WIB

Imgobati Basis Fakfak Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Dusun Derak SBT

Minggu, 14 April 2024 - 18:58 WIB

Bupati Untung Tamsil Sebut Provinsi Papua Barat Jadi Miniatur Bhineka Tunggal Ika di Indonesia

Jumat, 12 April 2024 - 16:43 WIB

Bamsoet Berharap Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten

Kamis, 4 April 2024 - 13:57 WIB

Wakapolres Fakfak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2024, Ini Amanat Kapolri

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:17 WIB

Pemerintah Tetapkan Bulan Ramadan Pada 12 Maret 2024

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:27 WIB

Presiden Jokowi Sampaikan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:18 WIB

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD

Berita Terbaru

error: