Menu

Mode Gelap
Bupati Samaun Beberkan Kesiapan Pemda Menuju Peresmian Pasar Thumburuni Papan Atas Liga Italia Makin Sengit! Inter Milan Menang, Napoli Tertahan Barcelona Sukses Kandaskan Real Madrid 5-3 Pada Laga El Clasico Prayogo Bagus Kusuma Kembali Nahkodai DPC HPI Fakfak Momen Malming, Saleh Siknun dan Dokter Alwan Makan Bersama dan Berikan Motivasi ke Puluhan Casis Fakfak Bupati Samaun Turun Lapangan Atasi Kelangkaan Beras dan Gula di Pelabuhan Fakfak

Budaya

Valentinus Kabes Harap Melalui Workshop Masyarakat Adat Bisa Terlibat Dalam Pemilu Adat 2024

badge-check


					Valentinus Kabes Harap Melalui Workshop Masyarakat Adat Bisa Terlibat Dalam Pemilu Adat 2024 Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak Papua Barat, Valentinus Kabes berharap penuh masyarakat adat bisa terlibat langsung dalam Pemilu Adat.

“Pemilu Adat itu tentu untuk menentukan siapa yang nantinya akan mewakili masyarakat adat untuk kursi DPRK maupun DPRP sebagaimana amanat UU Otsus,”kata Valentinus Kabes kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Sabtu (11/05/2024).

Valentinus berharap masyarakat adat sepenuhnya bisa terlibat langsung dalam pemilihan atau pemilu adat di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Ia pun mengatakan, proses perekrutan yang disosialisasikan melalui workshop bagi masyarakat adat diharapkan pihaknya dapat menambah wawasan bagi masyarakat adat itu sendiri.

“Nantinya kami berharap siapapun yang menduduki 5 kursi di DPRD Kabupaten Fakfak merupakan hasil terbaik dan keterwakilan seluruh masyarakat adat Suku Mbaham Matta Kabupaten Fakfak,”jelasnya.

Valentinus juga menuturkan, tentu pemilihan DPRK dan DPRP ini merupakan suatu kesepakatan masyarakat adat secara bersama-sama sesuai wilayah pengangkatan atau dapil pengangkatan

“Terkait dengan penetapan dapeng atau dapil pengangkatan memang secara aturan maka dalam pemilihan DPRK harus membagi dapeng berdasarkan beberapa kriteria,”katanya.

Lanjut Valentinus menyebutkan, misalnya ditinjau dari sisi kebudayaan, penyebaran marga atau manusia.

Dalam penetapan dapeng atau dapil berdasarkan PP 106, diama DPRK itu harus membagi dapeng itu di lihat dari beberapa kriteria di kebudayaan terus penyebaran marga, penyebaran manusia sehingga kami dari LMA, Dewan Adat maupun petuanan khusus di kabupaten Fakfak kami telah menetapkan 5 dapil.

“Sehingga mengacu pada hal itu, kami LMA Fakfak telah menetapkan 5 dapeng yaitu dapeng I meliputi Distrik Karas, Bomberai, Mbahamdandara dan Arguni,”tandasnya.

Tambahnya, untuk dapeng atau dapil II meliputi Distrik Fakfak Timur hingga Fakfak Timur Tengah.

“Kemudian dapil III meliputi Distrik Kayuni dan Kramomonga. Terus dapil IV meliputi, distrik fakfak Tengah, distrik fakfak, distrik pariwari, dan Fakfak Barat. Terakhir dapil V meliputi, distrik Wartutin dan distrik Furwagi dan distrik Patipi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dewan Adat Mbaham-Matta Sukses Gelar Konferensi Wewowo Maghi, Demianus Tuturop: Terima Kasih Warga Fakfak

9 Mei 2025 - 14:30

Ribuan Undangan Tersalurkan, Sukseskan Wewowo Konferensi Maghi Dewan Adat Mbaham-Matta

6 Mei 2025 - 22:47

Saksikan Tradisi Pukul Manyapu di Negeri Mamala, Wagub Maluku Harap Jadi Agenda Pariwisata Nasional

8 April 2025 - 11:49

Bupati Fakfak Apresiasi Festival Budaya Buton di Kampung Kayu Merah

5 April 2025 - 19:04

Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Bentuk Panitia Konferensi III

14 Desember 2024 - 13:00

Trending di Budaya
WhatsApp
error: