Embaranmedia.com, TELUK BINTUNI – Mengklarifikasi Aksi Demo yang dipimpin oleh Komite Transformasi dan Inventarisasi Sumuri dan MRPB di Kantor CSTS Indi Bintaro untuk kepentingan PT. BRAHN Energi Mandiri Sentosa pada, 27 Mei 2024 kemarim.
Untuk itu, Direktur PT Kumapa Soway Basudara angkat bicara terkaiat persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur PT Kumapa Soway Basudara, Marselino Soway kepada wartawan Embaranmedia.com Melalui Rilisnya Via Whatsapp, Jumat (31 Mei 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan aksi demo mendukung PT. Brahn untuk ikut serta dalam pengelolaan limbah scrap di lokasi LNG, sebenarnya perusahaan tersebut (PT. Brahn Energi Mandiri Sentosa) yang dimaksud sudah dinyatakan tidak sanggup menyelesaikan prosedur dan tanggung jawabnya sesuai tender yang telah di tentukan oleh manajemen CSTS dan proses pemutusan dalam tender tersebut sudah sesuai dengan aturan,”jelas Marselino Soway.
Lebih lanjut Marselino mengatakan, dalam hal ini Perusahan CSTS juga sdh memberikan kesempatan kepada PT.Brahn untuk melengkapi kekurangannya.
“Kurang lebih 8 kali, namun tetap mereka tidak bisa melengkapi apa yang diminta oleh manajemen CSTS,”katanya.
Sehingga, CSTS mengeluarkan surat SP. 1, SP.2 DAN SP.3, dan dinyatakan Wanprestasi.
“Hal ini pun sudah diketahui oleh pihak komite transformasi dan investasi sumuri dan MRPB, dibeberapa pertemuan (CSTS dan SKK Migas), mereka selalu gencar mendesak dan menuntut Kepada CSTS dan SKK Migas agar perusahan PT. Brahn Energi Mandiri Sentosa Asal Makassar ini Harus dilibatkan,”tandas Marselino.
Bahkan, lanjut Marselino, sampai bisa melakukan aksi demo di kantor pusat CSTS di indi bintaro, dengan mengatasnamakan 19 marga suku sumuri.
“Kami sangat tidak mengerti , sedangkan sudah ada surat penolakan yang berkaitan dengan tindakan dan kegiatan MRPB dan komite transformasi dan investasi sumuri, serta surat pencabutan dukungan ke 3 marga pemilik hak ulayat, yakni, marga soway, marga simuna dan marga wayuri kepada MRPB dan komite transformasi dan investasi sumuri, pada tgl 27 Mei 2024 kemarin,”ungkapnya.
Untuk itu, Marselino mengatakan, ini yang harus diluruskan tindakan mereka MRPB Dan KTIS yang tidak sesuai dengan aspirasi keluarga besar suku sumuri dari 19 marga dan khususnya 3 marga pemilik hak ulayat di LNG Tangguh.
“Kami berharap agar kedepan hal -hal ini tidak terulang kembali dan tidak perlu melakukan aksi-aksi yang mendukung perusahaan nasional yang tidak punya kontribusi dan dapat memecah belah keluarga, sesama anak sumuri untuk kepentingan sesaat dan juga kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”harapnya.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com