Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil menangkap dan mengamankan berbagai barang bukti alat yang digunakan dalam memproduksi Miras(minuman keras) lokal berjenis Sopi pada sabtu 1 juni 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kasat Res Narkoba AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH saat dikonfirmasi media ini pada selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya.

Pria yang kesehariannya juga menjabat sebagai Kapolsek Fakfak ini menuturkan kronologis kejadian awal mula Pada hari sabtu tanggal 01 juni 2024 anggota Sat.Narkoba polres fakfak melaksanakan patroli dan memgetahui adanya peredaran miras lokal sekitaran kampung porum.

Selanjutnya pada pukul 13.00. Wit anggota Sat Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat. Narkoba IPTU JOHAN EKO WAHYUDI S. SOS. MH, menuju kampung sekru dan menemui sekelompok anak muda yang sedang mengkomsumsi miras jenis Sopi.

Sekitar pukul 14.00 wit.anggota Sat. Narkoba melaksanakan penyelidikan di sekitar kampung sekru menanyakan kepada anak muda tersebut dimana membeli miras jenis sopi tersebut, selanjutnya anak muda tersebut mengatakan bahwa miras tersebut di belinya di kampung porum di rumah sdr.F N S.

Berdasarkan keterangan tersebut angggota Sat Narkoba bergegas menuju ke kampung porum di rumah sdr. F N S dan pada saat tiba di rumahnya anggota langsung menanyakan apakah betul menjual dan memproduksi miras jenis sopi tersebut. Kemudian sdr. F N S mengakui bahwa miras jenis sopi tersebut ia jual dan memproduksi sendiri di dusun pala. Dan di jual dengan harga 1 (satu) botol besar ukuran 1500 ml dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). dan 1 (botol) kecil ukuran 600 ml, di jual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui hasil produksi miras lokal tersebut ia mengatakan meraup keuntungan sekitar 15 hari dengan menghasilkan miras sebanyak 60 liter dengan hasil penjualan diperkirakan senilai Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) / 30 liter.

Selanjutnya, pihak Sat. Narkoba Polres Fakfak meminta kepada sdr. F N S untuk mengantar ke tempat memproduksi miras jenis sopi yang berada di dusun pala yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah F N S.

Kemudian, Pelaku beserta barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat- alat untuk memproduksi miras tersebut di bawa ke kantor Polres Fakfak di ruangan Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Plt Kasat Res Narkoba Polres Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin membeberkan, saat ini kami telah memeriksa pelaku dan menetapkan sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),2 (dua) gen uk. 30 liter warna putih bekas mengisi sageru, 1 (satu) gen uk. 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, (satu) gen uk 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi, (sembilan) botol uk. 600 ml. Berisikan miras jenis sopi,1 (satu) botul uk. 1500 ml. Berisikan miras jenis sopi,1 (satu) pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 (satu) buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.

“Pihaknya menjerat pelaku dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana dimaksut dalam pasal 135 dan atau pasal 204 KUHPidana sebagaimana telah di ubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja,”pungkas AKP Slamet Eko Rohmanudin.

Penulis : Humas Polres Fakfak

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya
Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIB

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:53 WIB

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

error: