Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil menangkap dan mengamankan berbagai barang bukti alat yang digunakan dalam memproduksi Miras(minuman keras) lokal berjenis Sopi pada sabtu 1 juni 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kasat Res Narkoba AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH saat dikonfirmasi media ini pada selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya.

Pria yang kesehariannya juga menjabat sebagai Kapolsek Fakfak ini menuturkan kronologis kejadian awal mula Pada hari sabtu tanggal 01 juni 2024 anggota Sat.Narkoba polres fakfak melaksanakan patroli dan memgetahui adanya peredaran miras lokal sekitaran kampung porum.

Selanjutnya pada pukul 13.00. Wit anggota Sat Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat. Narkoba IPTU JOHAN EKO WAHYUDI S. SOS. MH, menuju kampung sekru dan menemui sekelompok anak muda yang sedang mengkomsumsi miras jenis Sopi.

Sekitar pukul 14.00 wit.anggota Sat. Narkoba melaksanakan penyelidikan di sekitar kampung sekru menanyakan kepada anak muda tersebut dimana membeli miras jenis sopi tersebut, selanjutnya anak muda tersebut mengatakan bahwa miras tersebut di belinya di kampung porum di rumah sdr.F N S.

Berdasarkan keterangan tersebut angggota Sat Narkoba bergegas menuju ke kampung porum di rumah sdr. F N S dan pada saat tiba di rumahnya anggota langsung menanyakan apakah betul menjual dan memproduksi miras jenis sopi tersebut. Kemudian sdr. F N S mengakui bahwa miras jenis sopi tersebut ia jual dan memproduksi sendiri di dusun pala. Dan di jual dengan harga 1 (satu) botol besar ukuran 1500 ml dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). dan 1 (botol) kecil ukuran 600 ml, di jual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui hasil produksi miras lokal tersebut ia mengatakan meraup keuntungan sekitar 15 hari dengan menghasilkan miras sebanyak 60 liter dengan hasil penjualan diperkirakan senilai Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) / 30 liter.

Selanjutnya, pihak Sat. Narkoba Polres Fakfak meminta kepada sdr. F N S untuk mengantar ke tempat memproduksi miras jenis sopi yang berada di dusun pala yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah F N S.

Kemudian, Pelaku beserta barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat- alat untuk memproduksi miras tersebut di bawa ke kantor Polres Fakfak di ruangan Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Plt Kasat Res Narkoba Polres Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin membeberkan, saat ini kami telah memeriksa pelaku dan menetapkan sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),2 (dua) gen uk. 30 liter warna putih bekas mengisi sageru, 1 (satu) gen uk. 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, (satu) gen uk 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi, (sembilan) botol uk. 600 ml. Berisikan miras jenis sopi,1 (satu) botul uk. 1500 ml. Berisikan miras jenis sopi,1 (satu) pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 (satu) buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.

“Pihaknya menjerat pelaku dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana dimaksut dalam pasal 135 dan atau pasal 204 KUHPidana sebagaimana telah di ubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja,”pungkas AKP Slamet Eko Rohmanudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: