EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press Conference / Press release hasil pengungkapan tindak pidana perjudian di Wilayah Huhum Polres Fakfak, pada Jumat (30/08/2024).
Pres Conference ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Fakfak selalu PLH. Kadat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasi Humas Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakota dan penyidik Aipda Nicson Richard R. Aninam, S. H dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Sebanyak tujuh (7) tersangka diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Fakfak dengan enam (6) Laporan Polisi dan TKP yang berbeda-beda selama kurun waktu 1 bulan.
Masing masing pelaku memiliki peran berbeda ada yang berperan sebagai bandar maupun pengepul atau penjual.
AKBP Hendriyana S.E, M.H mengatakan bahwa ini bukti bahwa Polres Fakfak tidak tinggal diam terkait dengan perjudian di Fakfak, kami menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum, baik sebagai bandar maupun pengepul judi di Kabupaten Fakfak.
“Pagi ini saya Kabag Ops Polres Fakfak selaku PLH. Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Bima Sakti P.L, S.I.K,M.H menggelar press release atau press conference hasil ungkap kasus perjudian atau 303 di Wilkum Polres Fakfak”
Ini bukan akhir tapi ini berkelanjutan untuk judi di Fakfak kami melakukan penegakan hukum, kami himbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk tidak ada lagi yang menjadi bandar maupun pengepul segala jenis dan bentuk perjudian, mari ciptakan Kabupaten Fakfak ini bebas dari judi karena judi sumber masalah kriminalitas di Kabupaten Fakfak, ungkapNya.
Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K,M.H dalam keterangannya bahwa ada total 45 barang bukti yang di amankan dalam hasil ungkap kasus perjudian ini dengan kurun waktu 1 bulan.
“Dari 7 pelaku dengan inisial RJT, I.T, SWK, I, IW, SS dan DP melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e dan 3e KUHPidana atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp. 25.000.000,- ”
AKP Bima Sakti selaku PLH. Kasat Reskrim manambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Reskrim Polres Fakfak sebagai upaya menciptakan keamanan menjelang Pilkada Fakfak yang aman, damai dan sejuk.
“Untuk itu, kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak dan khususnya yang masih melakukan kegiatan perjudian untuk dapat berhenti dan mencari kegiatan positif dan tidak bertentangan dengan undang undang maupun ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tutup AKP Bima.
Penulis : Humas Polres Fakfak
Editor : Redaksi Embaranmedia.com