EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Untung Tamsil mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Rabu (9/10/2024) pagi tadi.
Diketahui, Kedatangan Untung Tamsil dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait beberapa hal yang diduga melakukan pelanggaran saat masih menjabat sebagai Bupati Fakfak alias belum cuti.
Hal itu disampaikan Untung Tamsil yang saat ini sebagai Calon Bupati Fakfak kepada awak media di depan kantor Bawaslu Fakfak, Rabu (09/10/2024).
“Hari ini saya di panggil Bawaslu sesuai dengan undangan dari Bawaslu terkait pengaduan dari belum tahu jelas siapa yang mengadukan, jelas ada pengaduan,” kata Untung Tamsil
Dari undangan ini, kata Untung Tamsil, proses pemeriksaan berjalan lancar. Ada kurang lebih 16 pertanyaan yang diajukan pihak Bawaslu.
“Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan lancar. Ada kurang lebih 16 pertanyaan yang disampaikan,”ujar Untung Tamsil.
Untung Tamsil menyebutkan, dirinya jalani pemeriksaan yang lebih fokus pada waktu masih aktif menjalankan tugas-tugas sebagai Bupati.
“Ya, yang jelas sudah saya jelaskan sesuai dengan perundang-undangan, karena tugas saya sebagai Bupati tentu melaksakan tugas-tugas pemerintahan,”jelasnya.
Untung Tamsil mengakui, setelah pasca terbitnya surat cuti oleh Pj. Gubernur Papua Barat 25 September 2024 tidak lagi melaksakan tugas sebagai Bupati.
“Tapi dibawah tanggal 25 September 2024 hingga waktu itu saya harus tetap melaksakan tugas. Itu yang lebih diorientasikan,”jelasnya.
Untung Tamsil sebut, Ia hadir memenuhi undangan Bawaslu berkaitan pengukuhan Kepala Kampung, Baperkam dan launching Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online, juga penyerahan bantuan kepada tokoh petuanan dan juga lembaga dewan adat.
“Saya pikir ini salah satu tugas Bawaslu dan saya berharap Bawaslu betul-betul bisa berdiri sebagai penengah, bisa memberikan sebuah edukasi, advokasi kepada seluruh masyarakat,”pintanya.
Untung Tamsil juga berharap, Bawaslu lebih mengadepankan tugas dan fungsinya, sehingga proses demokrasi di Fakfak bisa berjalan adil, jujur, dan juga menghasilkan pemimpin yang betul-betul dari rakyat.
“Saya hanya minta itu sebagai calon Bupati dan juga ya mau dibilang masih Bupati aktif,”pintanya.
Selain itu, Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Pemyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit menjelaskan terkait tahapan pemeriksan calon Bupati Fakfak
“Secara kelembagaan melalui Sentra Gakumbu Kabupaten Fakfak dilakukan pemanggilan dalam hal permintaan keterangan terkait dengan klarifikasi terhadap laporan tersebut,”kata Syahril
Dikatakannya, setelah dilakukan penanganan, pemanggilan terhadap pihak pelapor, kemudian saksi-saksi, dan kemudian pihak terlapor,
“Tiga hari kemudian jika diperlukan keterangan tambahan, dari pada apa yang diperlukan dalam hal keterangan, kita ditambah dua hari,”jelasnya.