EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Panwas Distrik Fakfak melantik 29 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Serbaguna GPDI Betesda, Minggu (03/11/2024).
Ketua Panwas Distrik Fakfak, Amos Kambuaya mengatakan, pelantikan Pengawas TPS ini sesuai amanat UUD NO 7 Tahun 2017, pasal 106 poin g ( mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan serta perbawaslu 3 tahun 2022 pasal 52 tentang Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan yaitu, rekrutmen dan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS, pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS,”jelas Amos.
Amos menyampaikan, panwas distrik fakfak sudah melakukan pelantikan pada hari ini, selanjutnya teman-teman PTPS akan dilakukan pembinaan dalam waktu dekat terkait tugas dan tanggung jawab PTPS.
“Untuk itu harapan kami tetap jaga kondisi/fisik teman-teman sampai dengan tanggal 27 november 2024 pada pemilihan Bupati Wakil Bupati,Gubernur dan wakil gubernur nanti,”harapnya.
Kemudian, Amos menambahkan, dalam proses 24 hari berjalan menuju pemilihan ini, teman-teman PTPS akan dipantau terus setiap aktifitas teman-teman.
“Ketika ada kenjangalan atau indikasi yang kurang bagus degan membagun komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, maka teman-teman akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku. Karena kita semua harus Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu, salam awas,”tegasnya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia