EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Fakfak sebagai salah satu partai koalisi Fakfak Bersinar menghimbau kepada seluruh simpatisan dan masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dengan jargon UTA’YOH, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dari karas pulau tiga hingga Wamosan tanah rata agar tetap tenang dan, menghormati, mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
Itu disampaikan Ketua Harian DPC Gerindra Fakfak, Amir Rumbouw didampingi Sekertaris DPC Gerindra Fakfak Said Attamimi kepada wartawan embaranmedia.com, di Sekertariat DPC Partai Gerindra Fakfak, Rabu (13/11/2024) malam.
“Kami menghimbau kepada seluruh pendukung UTA’YOH agar tidak terpancing dengan Isu-isu, dan tetap menjaga keamanan di kabupaten Fakfak. Kita tunggu, karena tim hukum sedang bekerja dan kita semua berharap hasil yang terbaik dari Keputusan final Mahkamah Agung yang mana dapat menguntungkan bagi pasangan UTA’YOH,”imbau Amir Rumbouw.
Selain itu, Said Attamimi mengucapkan selamat kepada Amir Rumbouw yang baru saja diresmikan pengangkatannya untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai ketua DPRD kabupaten Fakfak dari Fraksi partai Gerindra periode 2024-2029.
Saat ditanya soal Langkah pasangan UTAYOH saat ini, Said pun menyampaikan bahwa, tim kuasa Hukum baru saja hari ini mendafatarkan persoalan ini ke Mahkamah Agung di Jakarta sehingga kami masih akan terus berkomunikasi guna mendapat informasi-informasi selanjutnya.
Kemudian, Said menegaskan, yang maju sebagai calon Bupati Fakfak adalah ketua DPC Partai Gerindra Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, sehingga kami juga telah melakukan komunikasi-komunikasi kepartaian secara berjenjang hingga sampai kepada DPP Partai Gerindra di Jakarta, bahkan persoalan pilkada Fakfak saat ini telah menjadi atensi DPP partai Gerindra.
Di tanya Terkait dengan keputusan KPU-RI yang menonaktifkan sementara 5 komisioner KPU kabupaten Fakfak, Said Attamimi mengatakan mungkin saja ada kekeliriuan yang dilakukan KPUD Fakfak lewat Keputusan mereka yang mana telah membatalkan pasangan calon Untung Tamsil & Yohana Dina Hindom sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
“Dugaan kami bahwa, mungkin saja ada kekeliruan yang telah diputuskan, oleh karenanya dengan Keputusan KPU RI saat ini akan menjadi bukti lain kami di Mahkamah Agung. Hal ini tentunya akan lebih menambah keyakinan kami, bahwa Keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Agung nantinya, Insya Allah kembali mengakomodir pasangan Untung Tmasil-Yohana Dina Hindom sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah kabupaten Fakfak periode 2024-2029,’’ tutupnya.
Penulis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia