Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Pilkada Fakfak 2024

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak 2024, UTAYOH Dalilkan Pelanggaran di 40 TPS

badge-check


					MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak 2024, UTAYOH Dalilkan Pelanggaran di 40 TPS, (Foto: EM/MKRI) Perbesar

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak 2024, UTAYOH Dalilkan Pelanggaran di 40 TPS, (Foto: EM/MKRI)

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat masih belum usai, dikarenakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Fakfak 2024.

Dalam persidangan hari ini, terlihat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.

Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon 1 selaku Pemohon.

“Yang jelas mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran,” ujar kuasa hukum Pemohon M Iqbal Sumarlan Putra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan, pelanggaran dimaksud berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 16 TPS, KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS, pelanggaran pemilih tidak berhak berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara/pemilih yang diwakili pemilih lain/pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak di 2 TPS, pemilih di bawah umur di 1 TPS, KPPS mempersilakan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 2 TPS, serta adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya 1 TPS.

Selain itu, kuasa hukum Pemohon Junaedi Rano Wiradinata melanjutkan, adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik.

“Paslon nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang agar memilih Paslon nomor urut 2,”ungkap Junaedi.

Kemudian, Pemohon juga mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi Paslon 1.

“Meskipun Pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta Pilbup Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat, Pemohon mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye,”ujar Junaedi.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait unggul 3.957 suara dari Paslon 1 selaku Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak  bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS; memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut; dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: