Menu

Mode Gelap
Ojek Online Siap Dukung Polres Fakfak dalam Menjaga Kamtibmas di Jalan Raya Pamapta Polres Fakfak, Wujud Kehadiran Polri yang Melayani dengan Hati BLT dan Magang Nasional, Solusi Cepat tapi Tak Tepat Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Pemerintahan

Istana: Pengangkatan CASN Tidak Boleh Gegabah Karena “Backbone” Bangsa

badge-check


					Istana: Pengangkatan CASN Tidak Boleh Gegabah Karena “Backbone” Bangsa Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tidak boleh gegabah dan terburu-buru karena ASN merupakan pelayan publik yang menjadi tulang punggung (backbone) bangsa.

“CASN itu kan pelayan publik, pelayan masyarakat. Jadi ‘backbone’ nya bangsa kita. Kalau mau jujur, orang (jabatan) politik seperti saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ,” kata Hasan dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam.

Berbeda dengan jabatan politis seperti menteri dan kepala lembaga, Hasan menekankan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang akan mengabdi hingga puluhan tahun, sehingga diperlukan analisis jabatan sesuai kebutuhan.

Pemerintah membutuhkan waktu untuk menganalisis jabatan untuk melakukan penempatan CASN sesuai yang dibutuhkan pemerintah saat ini.

Pemerintah mengakui sebelumnya telah mencari formula dalam pengangkatan CASN sesuai kesiapan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Karena memang kemudian pemerintah punya rencana, tapi ada masukan-masukan dari masyarakat, nah ini harus dikaji, harus dirumuskan, harus dibuatkan simulasi-nya sesuai apa enggak dengan kebutuhan. Sesuai apa enggak dengan pelayanan publik nantinya. Ketika kita sudah ketemu formulasi-nya, kemudian baru bisa diumumkan,” kata Hasan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

“Maka sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers “Pengangkatan CASN 2024” di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin.

Mensesneg mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.

Presiden juga menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (EM/Antara.com)

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer

17 Oktober 2025 - 14:56

Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

17 Oktober 2025 - 14:45

136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia

15 Oktober 2025 - 06:24

Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

10 Oktober 2025 - 12:58

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

10 Oktober 2025 - 12:21

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: