PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Manager PLN ULP Fakfak, Muhammad Rizal Ariyanto, menjelaskan penyegelan listrik di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Fakfak dilakukan karena tunggakan tagihan sejak Maret 2025.

Menurutnya, ini bukan kali pertama Dinkes menunggak. Bahkan, sebelumnya ada oknum di internal PLN yang sempat membayarkan tagihan demi menjaga suplai listrik tetap menyala.

Baca Juga :  8 UMKM Lokal Ramaikan HUT ke-60 Bank Papua di Fakfak, Ekonomi Masyarakat Terdorong

“Tagihannya tidak besar, tapi karena tidak ada pembayaran hingga tenggat waktu 14 atau 17 April, kami terpaksa menyegel,” jelas Rizal.

PLN Fakfak mengaku sudah memberikan kelonggaran, termasuk menyampaikan invoice serta surat resmi kepada Dinkes. Namun, hingga batas waktu lewat, tidak ada pembayaran. Rizal juga menyebut bahwa alasan pergantian bendahara tidak bisa dijadikan pembenaran karena operasional tetap harus berjalan.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Fun Walk HUT Bank Papua ke-60 Warnai Kota Fakfak

“Kewajiban pelanggan membayar antara tanggal 1–20. Lewat dari itu, sesuai aturan, kami bisa mengenakan denda dan menyegel. Tapi kami sering beri toleransi hingga akhir bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Dandim 1803/Fakfak Dialog Bersama Warga Kampung Otoweri

PLN berharap kejadian seperti ini tak terulang, dan semua instansi bisa patuh terhadap aturan pembayaran yang berlaku. (EM/AZT).

Tutup
error: