Menu

Mode Gelap
Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79 Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung

Opini

Mengelola Dana OTSUS Papua Jangan Macam Menggarami Air Laut

badge-check


					Mengelola Dana OTSUS Papua Jangan Macam Menggarami Air Laut Perbesar

Oleh: Muhammad Amin Wadjo (Akademisi)

EMBARANMEDIA.COM – Pasal 34 UU Otsus Papua (UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021) adalah pasal utama yang mewajibkan dana Otsus Papua digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, dan infrastruktur.

Pengalaman beberapa tahun sebagai perencana anggaran termasuk dana Otsus Beta simpulkan bahwa mengalokasikan dana OTSUS ke semua sektor dalam satu waktu akan sulit untuk memberikan dampak signifikan bagi kemandirian OAP dalam waktu singkat, seperti 5 tahun kepemimpinan seorang bupati.

Ia yakin bahwa agar dana OTSUS dialokasikan per sektor dalam satu tahun anggaran, dan sektor lainnya di tahun anggaran berikutnya, begitu seterusnya.

Dengan strategi ini, dalam 5 tahun akan terlihat progres yang signifikan dari dana OTSUS pada setiap sektornya.

Misalnya, tahun pertama fokus pada pendidikan, tahun kedua fokus pada kesehatan, dan seterusnya.

Dengan demikian, kita dapat melihat dampak yang lebih nyata dan efektif dari penggunaan dana OTSUS dalam meningkatkan kemandirian OAP.

Menurutnya, tidak salah kalau ada ungkapan bilang bagini : *sebanyak apapun uang OTSUS, kalau dikelola serampangan tanpa strategi yang jelas, maka sama saja bagaikan menggarami air laut – tidak akan memberikan dampak yang berarti.*

Oleh karena itu, pengelolaan dana OTSUS harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, dan evaluasi yang ketat.

Selain itu, semestinya para kepala daerah tidak meratapi anggaran daerah yang kecil, karena yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kreativitas dan inovasi, kepala daerah dapat membuat perbedaan besar bahkan dengan anggaran yang terbatas.

Kalau kita kembalikan ingatan kita beberapa puluh tahun lalu, dengan anggaran APBD kabupaten yang hanya beberapa ratus milyar para kepala daerah kala itu *mampu* buat perubahan untuk daerah dan masyarakatnya.

Ia yakin bahwa dengan strategi alokasi dana yang tepat dan fokus, kita dapat mencapai tujuan akhir dari dana OTSUS, yaitu Kemandirian OAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serangan AS ke Iran Ancam perdamaian Dunia

22 Juni 2025 - 19:02

Fakfak Butuh Prioritas: Bukan Kendaraan Dinas Yang Berlebihan

1 Mei 2025 - 19:01

Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi

22 April 2025 - 10:03

Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras

19 April 2025 - 13:17

Akademisi Soroti Optimalisasi Fasilitas Transportasi di Bandara Siboru: Minta Peran Serius Pemda Fakfak

15 April 2025 - 10:28

Trending di Opini
WhatsApp
error: