Menu

Mode Gelap
Pertanahan Fakfak Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Reforma Agraria 2026, Cek Nama Peserta di Sini Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah Remaja Masjid Taqwa Sorpeha Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Fakfak Terkini

MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas

badge-check


					MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein, menyoroti serius maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilainya membawa dampak buruk, khususnya bagi generasi muda.

Ia menegaskan bahwa Fakfak, yang dikenal sebagai kota religi dan peradaban, harus dijaga dari segala hal yang dapat mencemari identitas tersebut.

“Kita harus bersama-sama menjaga kota religi ini agar tidak ternoda oleh peredaran miras yang berlebihan,”tegas Mohamadon.

Ia mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif dalam menindak tegas peredaran miras ilegal, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras telah diberlakukan sejak tahun 2008, namun implementasinya masih belum optimal.

“Di dalam Perda sudah diatur dengan jelas: jenis miras yang diperbolehkan, siapa yang boleh menjual, serta sanksi bagi pelanggar. Sayangnya, pelaksanaan di lapangan belum maksimal,” jelasnya.

Mohamadon juga menyoroti dampak negatif konsumsi miras yang kian terasa di lingkungan masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus sosial hingga gangguan ketertiban umum dan lalu lintas.

Dari sudut pandang Islam, ia menegaskan bahwa miras hukumnya haram. Tak hanya bagi yang mengonsumsi, namun juga bagi mereka yang menjual dan menyediakannya.

“Mari kita jauhi dan perangi miras demi kebaikan bersama. Haram bukan hanya untuk peminum, tapi juga bagi penyedia dan penjual,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam pengawasan dan penindakan. Tujuannya satu: menjaga Fakfak tetap aman, damai, dan layak menjadi panutan sebagai kota yang menjunjung nilai religi.

“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga Fakfak tetap menjadi contoh peradaban yang bersih dari pengaruh negatif seperti miras,” pungkasnya. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat

9 Maret 2026 - 12:35

Abdul Rahman: Data Tenaga Kerja di Fakfak Harus Jelas, Prioritas untuk Anak Daerah

8 Maret 2026 - 20:25

KAHMI dan HMI Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Graha Insan Cita hingga Dukungan Pembangunan

8 Maret 2026 - 20:07

Pantauan Embaran Media: Aktivitas Berburu Takjil di Fakfak Ramai di Dua Titik Utama

8 Maret 2026 - 13:17

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY