Pemkab Fakfak Serahkan Aset Tanah Kepada Dinas Kehutanan Papua Barat

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar penyerahan Hibah Barang Milik Daerah yang berupa Aset Tetap Tanah Pemkab Fakfak kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, di Hotel Grand Papua Arguni Room, Rabu (17/05/2023).

Wakil Bupati Fakfak Hadiri Kegiatan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Tanah, dan sekaligus menyerahkan sertifikat Seluas 2.743 hektar kepada Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Papua Barat. 

“Kami berharap untuk aset yang Pemerintahan sudah serahkan sebagai hibah agar bisa dimanfaatkan secara baik. Sebenarnya banyak aset yang sampai dengan hari ini sebagai Informasi untuk teman-teman di Provinsi, ada aset-aset yang sudah di bangun tapi ada juga yang tidak dimanfaatkan karna ada mekanisme manajemen yang sepertinya tidak berjalan yaitu setelah Kegiatan-kegitan tersebut terbangun tidak di serahkan kepada Pemerintah Daerah akhirnya terbengkalai,”Ujar Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom.

Baca Juga :  Sorong Jadi Titik Awal Program 21.000 Rumah Papua, Bantuan Hingga Rp40 Juta per Unit
Baca Juga :  6 Gubernur Tanah Papua Audiensi, Pemerintah Realisasikan Dana Otsus Rp12,69 Triliun dari Presiden Prabowo

Untuk itu, Wakil Bupati Yohana Hindom mengharapkan, setiap ada Kegiatan di Kabupaten minimal ada koordinasi bersama Pemda.

“Ini semua agar ada permasalahan menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semoga hubungan komunikasi ini terbangun terus,”Tandasnya.

Sambung Wakil Bupati Yohana Hindom, Dinas Kehutanan mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan satu hutan Besar yang ada di negeri ini, tetapi di dalamnya masyarakat juga bicara tentang hak mereka yang berkaitan dengan wilayah ada.

Baca Juga :  6 Gubernur Tanah Papua Audiensi, Pemerintah Realisasikan Dana Otsus Rp12,69 Triliun dari Presiden Prabowo

“Kami juga mengucapkan terima kasih karena sudah menyerahkan satu Dokumen dan SK yang kaitan dengan penggunan lahan-lahan atau badan sosial. Kami akan mencoba sosialisasikan ini, sehingga Masyarakat bisa memanfaatkan hutan menjadi bagian dari kebutuhan mereka atau ada dampak positif terhadap pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak,”Pungkas. (EM/PROKOPIM)

Tutup
error: