Menu

Mode Gelap
Pertanahan Fakfak Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Reforma Agraria 2026, Cek Nama Peserta di Sini Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah Remaja Masjid Taqwa Sorpeha Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Politik

Bawaslu Fakfak Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran, 3 Laporan Menonjol Termasuk Distrik Kokas

badge-check


					Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat sejauh ini telah menerima total 12 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat diwawancarai wartawan termasuk Embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Senin 4/3/2024.

“Laporan yang masuk ke Bawaslu sudah ada 12 laporan, 3 laporan menonjol berasal dari Distrik Kokas, 2 laporan dari DPR RI dan 1 DPRD kabupaten,”ungkap Arifin.

Secara khusus untuk laporan yang masuk dari Distrik Kokas, Arifin mengatakan saat ini telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap para pelapor atau saksi.

Proses itu sementara berjalan, dan yang pasti Bawaslu Fakfak akan tetap melaksanakan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ia berkomitmen hasilnya nanti akan disampaikan terkait penanganan permasalahan tersebut.

Arifin Takamokan juga menekankan bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, tentunya disesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Kita tetap melaksanakan ataupun memproses dan per hari ini sudah ada laporan yang terregistrasi, syarat formil materil terpenuhi, dan pembahasan pertama lalu masuk kepada tahap klarifikasi terhadap para saksi,”tegasnya.

Tak sampai di situ, Arifin juga mengatakan setelah itu akan dilanjutkan pada pembahasan tahap ke-II dan pihaknya akan rencanakan sesuai peraturan yang ada.

“Tentu bahwa persoalan-persoalan ini telah masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sehingga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan bersama-sama menangani proses laporan tersebut,”katanya.

Lebih lanjut Arifin menegaskan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan maka tentu akan sanksi hukum yang diterima oleh para pelaku

Baca Lainnya

HUT ke-18 Tahun, Gerindra Fakfak Gelar Aksi Sosial dan Liga Sahur Sambut Ramadhan 2026

6 Februari 2026 - 20:41

Membaca Peluang Untung Tamsil Menuju DPR RI pada Pemilu 2029

6 Februari 2026 - 19:40

Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra, Yohana Hindom dan Jufri Uswanas Resmi Bergabung

6 Februari 2026 - 18:49

PKB Soroti Pendidikan, Pasar Thumburuni, dan Kesehatan: Pemerintah Diminta Lebih Jeli Tangani Persoalan Rakyat

11 September 2025 - 06:37

Gerindra: Hak Pedagang Lama di Pasar Thumburuni Harus Jadi Prioritas

10 September 2025 - 20:29

Trending di Berita
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY