Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Politik

Bawaslu Fakfak Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran, 3 Laporan Menonjol Termasuk Distrik Kokas

badge-check


					Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat sejauh ini telah menerima total 12 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat diwawancarai wartawan termasuk Embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Senin 4/3/2024.

“Laporan yang masuk ke Bawaslu sudah ada 12 laporan, 3 laporan menonjol berasal dari Distrik Kokas, 2 laporan dari DPR RI dan 1 DPRD kabupaten,”ungkap Arifin.

Secara khusus untuk laporan yang masuk dari Distrik Kokas, Arifin mengatakan saat ini telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap para pelapor atau saksi.

Proses itu sementara berjalan, dan yang pasti Bawaslu Fakfak akan tetap melaksanakan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ia berkomitmen hasilnya nanti akan disampaikan terkait penanganan permasalahan tersebut.

Arifin Takamokan juga menekankan bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, tentunya disesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Kita tetap melaksanakan ataupun memproses dan per hari ini sudah ada laporan yang terregistrasi, syarat formil materil terpenuhi, dan pembahasan pertama lalu masuk kepada tahap klarifikasi terhadap para saksi,”tegasnya.

Tak sampai di situ, Arifin juga mengatakan setelah itu akan dilanjutkan pada pembahasan tahap ke-II dan pihaknya akan rencanakan sesuai peraturan yang ada.

“Tentu bahwa persoalan-persoalan ini telah masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sehingga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan bersama-sama menangani proses laporan tersebut,”katanya.

Lebih lanjut Arifin menegaskan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan maka tentu akan sanksi hukum yang diterima oleh para pelaku

Baca Lainnya

PKB Soroti Pendidikan, Pasar Thumburuni, dan Kesehatan: Pemerintah Diminta Lebih Jeli Tangani Persoalan Rakyat

11 September 2025 - 06:37

Gerindra: Hak Pedagang Lama di Pasar Thumburuni Harus Jadi Prioritas

10 September 2025 - 20:29

Koalisi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Samaun-Donatus

10 September 2025 - 19:49

Dahlan Namudat: PKB Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Fakfak Hingga ke Parlemen

25 Juli 2025 - 13:44

DPC PKB Fakfak Hadiri Bimtek dan Peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta

25 Juli 2025 - 13:30

Trending di Politik
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY