Menu

Mode Gelap
Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR

badge-check


					Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 4.434 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp 20 miliar lebih.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tajudin Lajahalia kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (7/4/2024).

“Seluruh pegawai di lingkup Pemkab Fakfak Provinsi Papua Barat, sudah bisa tersenyum karena Pemkab Fakfak telah kucurkan THR bagi ribuan pegawai,” ujarnya.

Tajudin Lajahalia mengatakan, untuk pegawai di lingkup Pemkab Fakfak telah diproses pembayaran sejak 26 Maret 2024 lalu.

“Pembayaran ini sesuai dengan pengajuan SPM yang diajukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Fakfak,” tutur Tajudin.

Menurutnya, dikatakan Tajudin, alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2024 kepada 4.434 pegawai di lingkup Pemkab Fakfak itu termasuk untuk bupati, wakil bupati, pimpinan OPD, anggota DPRD, dan pegawai PPPK.

“Jumlah pastinya sebesar Rp 20.293.237.834,00,” sebutnya.

Tajudin mengatakan, jumlah besaran untuk masing-masing penerima THR di lingkup Pemkab Fakfak disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Maret 2024.

“Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Fakfak Nomor 16 Tahun 2024,” tutup Tajudin Lajahalia.

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

17 September 2025 - 13:40

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor