Menu

Mode Gelap
Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas TNI Gelar Bazar Ramadhan Sembako Murah di Fakfak, Bantu Warga Hadapi Idul Fitri 1447 H Momentum Bulan Ramadhan, Danrem 182/JO Pererat Silaturahmi TNI dan Insan Pers di Fakfak Jalanan Ambon Padat dalam Beberapa Hari Terakhir, Pemkot Keluarkan Imbauan untuk Pengendara Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

Budaya

Valentinus Kabes Harap Melalui Workshop Masyarakat Adat Bisa Terlibat Dalam Pemilu Adat 2024

badge-check


					Valentinus Kabes Harap Melalui Workshop Masyarakat Adat Bisa Terlibat Dalam Pemilu Adat 2024 Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak Papua Barat, Valentinus Kabes berharap penuh masyarakat adat bisa terlibat langsung dalam Pemilu Adat.

“Pemilu Adat itu tentu untuk menentukan siapa yang nantinya akan mewakili masyarakat adat untuk kursi DPRK maupun DPRP sebagaimana amanat UU Otsus,”kata Valentinus Kabes kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Sabtu (11/05/2024).

Valentinus berharap masyarakat adat sepenuhnya bisa terlibat langsung dalam pemilihan atau pemilu adat di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Ia pun mengatakan, proses perekrutan yang disosialisasikan melalui workshop bagi masyarakat adat diharapkan pihaknya dapat menambah wawasan bagi masyarakat adat itu sendiri.

“Nantinya kami berharap siapapun yang menduduki 5 kursi di DPRD Kabupaten Fakfak merupakan hasil terbaik dan keterwakilan seluruh masyarakat adat Suku Mbaham Matta Kabupaten Fakfak,”jelasnya.

Valentinus juga menuturkan, tentu pemilihan DPRK dan DPRP ini merupakan suatu kesepakatan masyarakat adat secara bersama-sama sesuai wilayah pengangkatan atau dapil pengangkatan

“Terkait dengan penetapan dapeng atau dapil pengangkatan memang secara aturan maka dalam pemilihan DPRK harus membagi dapeng berdasarkan beberapa kriteria,”katanya.

Lanjut Valentinus menyebutkan, misalnya ditinjau dari sisi kebudayaan, penyebaran marga atau manusia.

Dalam penetapan dapeng atau dapil berdasarkan PP 106, diama DPRK itu harus membagi dapeng itu di lihat dari beberapa kriteria di kebudayaan terus penyebaran marga, penyebaran manusia sehingga kami dari LMA, Dewan Adat maupun petuanan khusus di kabupaten Fakfak kami telah menetapkan 5 dapil.

“Sehingga mengacu pada hal itu, kami LMA Fakfak telah menetapkan 5 dapeng yaitu dapeng I meliputi Distrik Karas, Bomberai, Mbahamdandara dan Arguni,”tandasnya.

Tambahnya, untuk dapeng atau dapil II meliputi Distrik Fakfak Timur hingga Fakfak Timur Tengah.

“Kemudian dapil III meliputi Distrik Kayuni dan Kramomonga. Terus dapil IV meliputi, distrik fakfak Tengah, distrik fakfak, distrik pariwari, dan Fakfak Barat. Terakhir dapil V meliputi, distrik Wartutin dan distrik Furwagi dan distrik Patipi,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Wewowo 2025, Momentum Penguatan Nilai Adat dan Budaya di Fakfak

13 November 2025 - 15:59

Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah

7 November 2025 - 14:53

Disparbud Fakfak Fokus Inventarisasi Cagar Budaya dan Penguatan PPKD Tahun 2025

22 Juli 2025 - 17:17

Panitia Konferensi III Dewan Adat Mbaham Matta Apresiasi Dukungan Hibah dari Pemkab Fakfak

22 Juli 2025 - 16:37

Anak Sekolah Belajar Tradisi Daerah, Ini Cara Unik Disparbud Fakfak Lestarikan Budaya

25 Juni 2025 - 18:54

Trending di Budaya
WhatsApp
error: