Menu

Mode Gelap
Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik Disdikpora Fakfak Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah: Pendidikan Gratis Harus Dijalankan Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom Harga Pala Fakfak Tetap Stabil dan Menguntungkan hingga Awal Juli 2025 Disdikpora Fakfak Tegaskan Seleksi Beasiswa Afirmasi 2025 Transparan dan Khusus Anak Asli

Hukum

Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku

badge-check


					Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, AMBON – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan tinggi maluku pada (Jumat, 19/07/24), aksi demonstrasi yang dilakukan Permanusa menyoal dugaan kasus korupsi pembangunan jalan ruas lingkar manipa tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan koordinator Permanusa, Muhammad Rum Bugis, Melalui Rilis via Whatsapp, Jumat, (19/7/2024).

Kordinator Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) Muhammad Rum Bugis, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini, merupakan bentuk keseriusan Permanusa dalam mengawal dugaan korupsi pembangunan jalan ruas lingkar manipa tahun anggaran 2023 sebagai mana telah ditegaskan oleh Permanusa lewat media online beberapa hari lalu.

Korlap aksi Adly, juga ikut menjelaskan kepada awak media bahwa Permanusa setalah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan tidak berselang lama, pihak kejaksaan meminta Permanusa untuk menyerahkan poin tuntutan kepada mereka.

Permanusa akan datang kembali ke Kejaksaan Tinggi juga Polda Maluku untuk melakukan aksi demonstrasi jilid dua (2) sekaligus membawa berkas bukti dugaan korupsi pembangunan jalan ruas lingkar manipa tahun anggaran 2023 yang diduga menyeret nama kepala dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Saram Bagian Barat, sebagai mana telah di tegaskan Permanusa pada saat diterima audiens pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tegas Adly Korlap Aksi

Bagi kami Permanusa, data yang kami kantongi yakni data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Cukup Akurat, dikarenakan dasar hukum pembentukan LPSE diatur langsung lewat Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang ketentuan lebih lanjutnya di atur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. untuk itu kami cukup percaya data yang kami kantongi. “Tegas Adly

Kami meminta agar secepatnya setelah Permanusa datang nanti dengan bukti-bukti dugaan korupsi pembangunan jalan ruas lingkar manipa tahun anggaran 2023 ke pihak kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku, bisa langsung memanggil kadis PUPR SBB guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan ruas lingkar manipa tahun anggaran 2023. “Ujar Adly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: