Menu

Mode Gelap
Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027 Polisi Fakfak Sigap! Bantu Mobil Tak Kuat Menanjak dan Evakuasi Korban Laka Khidmat di Malam 27 Ramadan, Festival Anak Sholeh Remasta Tanjung Sendiri Resmi Ditutup Tak Perlu Khawatir Saat Libur Lebaran, BRI Fakfak Tetap Hadir Lewat Layanan Digital Danrem 182/JO Panen Pakcoy di Makorem Fakfak, Dorong Ketahanan Pangan Prajurit Wabup Donatus Nimbitkendik Minta RT Aktif Data Rumah Warga yang Belum Miliki Air Bersih

Pemerintahan

2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kembali menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) kepada ahli waris Koperasi TKBM Fakfak senilai 128 juta dan beasiswa. Ahli waris tersebut adalah Dorkas Dokainubun istri dari almarhum Adolof Rumthe dan Dansel Jekson Rahareng anak dari almarhum Melkianus Rahareng.

Santunan JKM dan JHT diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging, kepada ahli waris Almarhum Adolof Rumthe diwakilkan oleh Ibu Agusta (anak dari Adolof Rumthe) dan ahli waris almarhum Melkianus Rahareng diwakilkan oleh Ibu Yohana (kakak sepupu dari Dansel Jekson Rahareng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada pukul 10.30 WIT Senin, 21 Desember 2020 di dampingi oleh perwakilan Koperasi TKBM Bapak Rumosan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa Santunan 128 juta yang di berikan kepada masing-masing ahli waris dengan rincian :

  1. Adolof Rumthe
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 21.919.000
  2. Melkianus Rahareng
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 22.450.000
    Disertai Beasiswa kepada satu orang anak sampai selesai pendidikan perguruan tinggi yang saat ini masih duduk di kelas X SMA.

” Santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat JKM senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “jelas Carolus”

Lanjutnya, Carolus Pg . Sigalingging mengatakan “Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi dan mensejahterakan seluruh Pekerja dan Keluarganya, “pungkasnya” . (EF)

Baca Lainnya

Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027

17 Maret 2026 - 13:24

Polisi Fakfak Sigap! Bantu Mobil Tak Kuat Menanjak dan Evakuasi Korban Laka

17 Maret 2026 - 11:17

Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

14 Maret 2026 - 10:19

Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

12 Maret 2026 - 16:18

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: