Tim Kuasa Hukum: Status Diskualifikasi Paslon UTA’YOH Belum Berkekuatan Hukum Yang Sah

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH telah menerima Surat Keputusan KPU Fakfak yang mengiyakan rekomendasi Bawaslu Fakfak dengan mengugurkan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA’YOH di Pilkada Fakfak 2024, Senin (11/11/2024) malam.

Tim kuasa hukum Charles Darwin Rahangmetan, SH menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung untuk menguji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Tim Hukum Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH Charles Darwin Rahangmetan menyatakan, belum ada putusan berkekuatan hukum untuk Paslon UTA’YOH Diskualifikasi.

Bahkan Tim Hukum menyatakan UTA’YOH masih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Status diskualifikasi belum berkekuatan hukum, artinya belum ada putusan yang menyatakan UTA’YOH diskualifikasi, belum ada, karena kami masih melakukan upaya hukum dan statusnya masih pasangan calon,”ujarnya.
Charles menambahkan, bahkan setelah nomor register di Mahkamah Agung besok, Paslon UTA’YOH masih dapat dan terus melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye.

Tutup
error: