Menu

Mode Gelap
Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN 13 Jabatan Eselon II di Pemkab Fakfak Resmi Dibuka, Siap-Siap Adu Kompetensi! Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat Tanggap Cepat Dandim 1803/Fakfak, Kobaran Api di Distrik Bomberay Berhasil Dipadamkan

Nusantara & Dunia

RUU Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Penyelenggara

badge-check


					RUU Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Penyelenggara, (Foto: Antara.com). Perbesar

RUU Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Penyelenggara, (Foto: Antara.com).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.

Kemudian, dia mengatakan revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.

Menurut dia, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” katanya. (EM/ANTARA.COM)

Baca Lainnya

Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara

17 Oktober 2025 - 15:57

Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim

17 Oktober 2025 - 15:42

Pemerintah Serius Basmi Kejahatan SDA, Presiden Serukan Lanjutkan Penegakan Hukum

6 Oktober 2025 - 15:23

Refleksi Hari Kesaktian Pancasila: Membumikan Nilai-Nilai Luhur untuk Generasi Bangsa

1 Oktober 2025 - 10:19

Disambut Hangat di Amsterdam, Presiden Prabowo Awali Misi Perkuat Diplomasi Indonesia-Belanda

26 September 2025 - 13:39

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: