Menu

Mode Gelap
Ketua DPRK Fakfak Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Hidupkan Ekonomi Lokal Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak Reses Perdana 2026, Saleh Siknun Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga dan Rumah Ibadah di Fakfak Menuju Polri 2026: Putra-Putri Fakfak Ditempa Fisik dan Mental Lewat Binlat Remaja Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Resmi Dikukuhkan Apresiasi Warga RT 11 Wagom, Anggota DPRP Salim Alhamid Beri Bantuan Untuk Posyandu

Fakfak Terkini

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

badge-check


					Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Perum Bulog Cabang Fakfak menyalurkan bantuan sembako serta payung dan meja UMKM kepada para pedagang yang sebelumnya membuka lapak di depan Kantor Bulog Fakfak. Bantuan ini diberikan pasca penertiban lapak oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait beberapa waktu lalu.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perum Bulog Cabang Fakfak, Ibrahim Wairoy, kepada salah satu perwakilan pedagang UMKM, Rabu (24/12/2025).

Ibrahim menjelaskan, seluruh pemilik lapak yang sebelumnya berjualan sekaligus tinggal di atas talut depan Kantor Bulog Fakfak telah difasilitasi dengan payung tenda eksekutif dan meja agar tetap dapat melanjutkan aktivitas berdagang.

“Selama masa persiapan dan menunggu pengadaan payung serta meja, masing-masing pedagang juga kami berikan bantuan sembako berupa beras 10 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula pasir 1 kilogram,” ujar Ibrahim kepada media ini baru-baru ini.

Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjawab tudingan bahwa Bulog Fakfak tidak berpihak kepada para pedagang. Menurutnya, kebijakan yang diambil justru merupakan bentuk kepedulian sekaligus bagian dari penegakan peraturan daerah.

“Ini bukan soal tidak berpihak. Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika dan tata ruang Kota Fakfak, karena mereka bukan hanya membuka lapak, tetapi sudah puluhan tahun tinggal dan menetap di area terlarang, yakni di atas badan jalan dan trotoar yang merupakan fasilitas publik milik Pemerintah maupun Bulog,” pungkasnya.

Jurnalis: Frances || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

10 Februari 2026 - 16:17

Yakesma Bantu Korban Kebakaran Kampung Malakuli Fakfak, Fokus Pendidikan Anak

10 Februari 2026 - 06:10

HUT ke-18, DPC Gerindra Fakfak Lakukan Ziarah Makam Sesepuh

6 Februari 2026 - 18:37

Perisba Fakfak Hadir di Arguni, Berbagi Jelang Bulan Suci Ramadhan

5 Februari 2026 - 08:30

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY