Zakat Fitrah 1447 H di Fakfak Rp45.000, BAZNAS Bentuk 45 UPZ

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – BAZNAS Kabupaten Fakfak resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45.000 per jiwa. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Fakfak, Lahardi Lamunca, S.A.M.M., dalam wawancara bersama wartawan Embaranmedia.com, Rabu (04/03/2026).

Lahardi menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil musyawarah antara pengurus BAZNAS bersama Dewan Syariah yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penetapan besaran zakat fitrah dengan mempertimbangkan kondisi dan harga beras yang berlaku di wilayah Fakfak.

“Berdasarkan hasil pembahasan, dengan mengacu pada harga beras yang berada pada kisaran Rp19.000 hingga Rp20.000 per kilogram, maka Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak Dorong Evaluasi Program Prioritas demi Dampak Nyata ke Masyarakat

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah Tahun 1447 H ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, BAZNAS Kabupaten Fakfak telah menetapkan sebanyak 45 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui Surat Keputusan. UPZ tersebut tersebar di 44 masjid dan satu rumah, dengan pos induk berada di Masjid Al-Munawar Fakfak.

Terkait mekanisme penyaluran, Ketua BAZNAS menegaskan bahwa teknis pengumpulan dan pendistribusian zakat tetap mengacu pada pola yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. UPZ diberikan kepercayaan penuh untuk menghimpun dan menyalurkan zakat kepada para mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan syariah.

Baca Juga :  Wabup Donatus Nimbitkendik Tekankan Pembenahan Pendidikan dan Disiplin Anggaran 2026

Ia juga mengimbau seluruh umat Muslim di Fakfak agar menunaikan zakat melalui UPZ resmi yang telah ditetapkan. Secara ketentuan, zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, untuk pelayanan di pos-pos UPZ, penerimaan zakat fitrah dan fidyah disepakati dimulai pada 17 Ramadan hingga 29 Ramadan 1447 H.

Ketua BAZNAS menegaskan agar seluruh petugas UPZ menjalankan tugas secara maksimal dengan berpedoman pada asas pengelolaan zakat, yakni sesuai syariah, amanah, jujur, transparan, memberikan manfaat, serta memiliki kepastian hukum. Selain itu, prinsip yang harus dijunjung tinggi adalah aman syariah, aman regulasi, dan tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Fun Walk HUT Bank Papua ke-60 Warnai Kota Fakfak

Hingga saat ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat belum berjalan karena masih menunggu masa pelayanan resmi. BAZNAS berharap seluruh rangkaian pelaksanaan zakat tahun ini dapat berjalan lancar, mengingat zakat merupakan kewajiban bagi muzakki dan hak bagi para mustahik yang berhak menerimanya.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: