GMNI Waropen Tegas Tolak Dualisme KNPI, Desak Kesbangpol Pegang SK Kemenkumham

EMBARANMEDIA.COM, WAROPEN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Waropen secara tegas menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dualisme kepemimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kabupaten Waropen.

Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Waropen menilai bahwa dualisme kepemimpinan KNPI yang terjadi saat ini tidak hanya mencederai semangat persatuan pemuda, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas organisasi kepemudaan di daerah tersebut.

Menurut GMNI Waropen, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat peran strategis pemuda dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Waropen.

“Dualisme kepemimpinan ini berpotensi memecah belah pemuda dan menghambat kontribusi mereka dalam pembangunan daerah,” demikian pernyataan DPC GMNI Waropen.

Selain itu, DPC GMNI Waropen juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), agar tidak bersikap gegabah maupun berpihak dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Hadiri Apel Dansat TNI AD 2026 di Kodam XVIII/Kasuari Manokwari

GMNI Waropen menegaskan bahwa Kesbangpol harus tetap objektif, profesional, serta berpegang pada aturan hukum dan mekanisme organisasi yang sah dalam mengambil keputusan.

DPC GMNI Waropen juga menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk keputusan yang diambil tanpa melalui proses verifikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Mereka bahkan menegaskan akan mengawal persoalan ini secara kritis apabila ditemukan adanya indikasi keberpihakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, GMNI Waropen mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga netralitas serta memastikan tidak terjadi konflik horizontal di kalangan pemuda. Hal ini dinilai penting mengingat dasar hukum yang sah dan diakui negara adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).

Baca Juga :  Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Dipenuhi Jemaah, Shalat Idul Fitri 1447 H Berjalan Tertib dan Lancar

“Oleh sebab itu, tidak boleh ada pengakuan sepihak, interpretasi yang keliru, ataupun keputusan yang didasarkan pada kepentingan tertentu di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas DPC GMNI Waropen.

DPC GMNI Waropen juga menekankan bahwa Kesbangpol memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap keputusan administratif benar-benar berlandaskan legalitas formal yang sah. Mengabaikan hal tersebut dinilai dapat mencederai prinsip kepastian hukum dan berpotensi memicu konflik di kalangan pemuda.

Sebagai bentuk sikap tegas, DPC GMNI Waropen mendesak Kesbangpol Kabupaten Waropen untuk:

  • Meneliti secara menyeluruh keabsahan dokumen hukum yang diajukan
  • Menjadikan SK Kemenkumham KNPI sebagai satu-satunya rujukan legitimasi yang sah
  • Tidak memberikan ruang terhadap kepengurusan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas
Baca Juga :  Papua Barat Siap Ukir Sejarah, Tuan Rumah Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Sebagai penutup, DPC GMNI Waropen menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam menjaga marwah organisasi kepemudaan serta mengawal setiap proses agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

GMNI Waropen juga mengajak seluruh elemen pemuda di Kabupaten Waropen untuk tetap menjaga persatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta menciptakan situasi yang kondusif demi kemajuan daerah.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: