Bupati Fakfak Terbitkan SK Pala Tomandin, Warisan Leluhur Kini Dilestarikan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menetapkan Pala Tomandin sebagai tanaman budidaya, pelestarian, dan konservasi melalui Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500.8–25 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan perkebunan yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menjaga warisan budaya serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Fakfak.

Penetapan ini didasarkan pada posisi pala yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Fakfak sejak ratusan tahun silam. Pala tumbuh dan berkembang bersama masyarakat adat melalui kebun-kebun warisan keluarga yang dikelola secara turun-temurun.

Selain menjadi sumber penghidupan ribuan petani pekebun, pala juga melekat kuat dalam sejarah dan identitas Fakfak sebagai salah satu daerah penghasil pala berkualitas di Indonesia.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., menjelaskan bahwa penetapan Pala Tomandin dalam tiga fungsi utama — budidaya, pelestarian, dan konservasi merupakan strategi jangka panjang untuk memastikan pala tetap produktif, lestari, sekaligus mampu menjaga keseimbangan lingkungan.

Menurutnya, masyarakat Fakfak memiliki penghormatan tinggi terhadap pala. Dalam filosofi lokal dikenal istilah meri totora, yang memaknai pala sebagai “ibu” yang memberi kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kabar Baik dari Polinef: Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka hingga 31 Mei

“Pala memiliki nilai universal, yaitu nilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, nilai budaya sebagai warisan leluhur, serta nilai ekologis dalam menjaga bentang alam Fakfak. Karena itu, pengembangannya tidak boleh hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga harus memperhatikan pelestarian dan konservasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam fungsi budidaya, Pala Tomandin ditetapkan sebagai salah satu pilar utama ekonomi perkebunan rakyat di Kabupaten Fakfak.

Komoditas ini menjadi sumber pendapatan utama masyarakat pekebun sekaligus penggerak ekonomi kampung-kampung penghasil pala. Pemerintah daerah pun mendorong pengembangan pala secara terarah, modern, produktif, dan berkelanjutan guna meningkatkan hasil panen, mutu produksi, serta daya saing pala Fakfak di pasar regional maupun nasional.

Selain itu, pala juga dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan produk turunan bernilai tambah.

Berbagai peluang hilirisasi yang dikembangkan antara lain minyak pala, sirup, manisan, ekstrak rempah, kosmetik berbasis pala, hingga produk olahan lainnya yang berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Kasus Perempuan Meninggal di Fakfak

Untuk mendukung pengembangan tersebut, pemerintah mengarahkan budidaya intensif melalui Gerakan Tanam Kebun Fakfak dan kawasan pengembangan baru dengan pola tanam ideal 10 x 10 meter atau sekitar 100 pohon per hektar agar tanaman dapat tumbuh optimal dan produktif dalam jangka panjang.

Pada aspek pelestarian, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya menjaga pala sebagai warisan hidup masyarakat adat.

Sebagian besar kebun pala di Fakfak merupakan kebun warisan keluarga yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ikatan emosional yang kuat. Karena itu, kebijakan ini menekankan pentingnya menjaga varietas lokal serta mempertahankan karakter khas Pala Tomandin.

Pemerintah juga mendorong peremajaan tanaman tua dan kurang produktif agar regenerasi tanaman tetap berjalan secara berkelanjutan.

Selain menjaga tanaman, pelestarian juga mencakup perlindungan terhadap pengetahuan lokal masyarakat terkait teknik budidaya tradisional yang diwariskan lintas generasi.

Pada kawasan pelestarian, pola tanam ditetapkan dengan jarak 8 x 8 meter atau sekitar 156 pohon per hektar guna menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan karakter kebun pala tradisional Fakfak.

Fungsi konservasi menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Secara ekologis, pala dipandang bukan sekadar tanaman perkebunan, tetapi juga bagian dari sistem bentang alam Fakfak yang berperan menjaga tutupan vegetasi, memperkuat struktur tanah, menjaga cadangan air, serta mengurangi risiko erosi di kawasan berbukit dan daerah penyangga hutan.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Tahap II Dipercepat, Progres Pembangunan Tembus 45 Persen

Melalui pendekatan agroforestri berbasis masyarakat, pala dapat ditanam berdampingan dengan tanaman kehutanan maupun komoditas lainnya secara harmonis sehingga tercipta sistem pertanian yang produktif sekaligus ramah lingkungan.

Pada kawasan konservasi diterapkan pola tanam 7 x 7 meter atau sekitar 204 pohon per hektar maupun 8 x 8 meter atau sekitar 156 pohon per hektar untuk memperkuat fungsi ekologis kawasan dan menjaga keberagaman hayati.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak yang memadukan penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya lokal, dan perlindungan lingkungan dalam satu kerangka pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemanfaatan dan pengembangan tanaman pala dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sesuai fungsi-fungsi yang telah diatur dalam keputusan bupati serta surat edaran lintas sektor yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: