Embaranmedia.com, Fakfak, Papua Barat – Salah satu langkah untuk mensukseskan program peningkatan ekspor maka dari itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Fakfak atau KPPBC TMP C Fakfak (Bea Cukai Fakfak) membentuk Klinik Ekspor.
Menurut Kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Fakfak Johni Chandra menjelaskan Klinik Ekspor dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan komunikasi secara “one on one meeting” kepada pengguna jasa untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan terkait ekspor sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan di bidang ekspor, serta akan mendorong ekspor khususnya untuk wilayah Papua Barat.
“Pemerintah dalam 2 tahun terakhir ini sedang menjalankan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam rangka mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, “Jelasnya kepada awak media saat di wawancarai, Jumat (09/04/2021) Di Hotel Grand Papua Fakfak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, “Program PEN ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Salah satu progam PEN adalah PENINGKATAN EKSPOR, “ujarnya.
Tambahnya, Bea Cukai selaku Instansi yang melayani dan mengawasi kegiatan Ekspor mempunyai tugas untuk mendorong peningkatan ekspor tersebut. (EF/FT)
Berikut ini 3 fungsi tugas Klinik Ekspor Bea Cukai Fakfak :
- Memberikan Pelayanan secara “one on one meeting” kepada pengguna jasa untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan teknis terkait ekspor.
- Memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan oleh pengguna jasa serta penyelesaian dan tindak lanjut terkait teknis layanan ekspor.
- Melakukan penggalian potensi ekspor dan bersinergi dengan instansi terkait di wilayah kerja Bea Cukai Fakfak.
Dalam mendorong peningkatan Ekspor semua unit harus terlibat, hilangkan ego sektoral. Bea Cukai Fakfak, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait harus saling bahu membahu untuk membantu Masyarakat dalam mewujudkan Ekspor Perdana di Kabupaten Fakfak.
Dasar aturan pelaksanaan bagi Bea Cukai Fakfak adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.