SAT Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Penganiayaan Dan Barang Bukti Kepada JPU

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 01:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Polres Fakfak melalui Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan, a.n. Tersangka AB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (29/04/2021) Kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Fakfak dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 15 april 2021, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Supaya Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan, “Ujarnya.

Kemudian, Penyidikan perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/21/IV/2021/PB/R.FFK, tentang tindak Pidana Penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Selain itu juga, Kasat Reskrim Menjelaskan Awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini adalah bermula pada hari minggu 28 februari 2021, sekitar jam. 15.00 wit bertempat di Jl. Kapten Napitupulu Kel. Wagom Distrik Pariwari Kab. Fakfak, saat itu Korban Sdri. RW datang ke rumah Tersangka AB yang merupakan pacar Korban, dengan niat untuk menemui Tersangka. Saat Korban tiba, Tersangka sedang tidur. Kemudian Korban membangunkan Tersangka dan pada saat terbangun Tersangka mengatakan kepada Korban “kalau dirinya masih mengantuk sehingga Tersangka tidur kembali sambil menaruh handponenya di samping kepala.

“Pada saat Tersangka tidur, Korban mengambil handpone milik Tersangka dan membuka serta membaca inbox yang ternyata inbox tersebut dari mantan pacar Tersangka, sehingga Korban cemburu dan membangunkan Tersangka. Tersangka pun bangun dan emosi, lalu mengayunkan tangan Tersangka ke bagian mata sebelah kiri Korban yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar, “Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Tambahnya Lagi, Setelah kejadian tersebut, Korban langsung pulang ke rumahnya, namun sampai di rumah, Korban menyembunyikan perihal pemukulan tersebut, hingga orang tua Korban melihat mata korban memar dan bengkak dan barulah Korban mengakui dan menceritakan kejadian penganiayaan tersebut, sehingga orang tua Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Fakfak.(EM/01)

Sumber : Humas Polres Fakfak

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan
Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi
Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024
Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:20 WIT

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:10 WIT

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 20 September 2024 - 09:28 WIT

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIT

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIT

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Berita Terbaru

Fakfak Terkini

Jaga Kamtibmas di Fakfak, Raja Ati-Ati Dukung Penuh Pemerintah dan Polri

Minggu, 16 Feb 2025 - 18:58 WIT

error: