Menu

Mode Gelap
Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama di Depan Pelabuhan Polairud, BPBD Fakfak Bertindak Cepat Program Pala Unggul Tancap Gas, Dinas Perkebunan Fakfak Kejar Dana ABT Seruan Pemuda Fakfak: Serius Tangani Pendidikan Gratis Sesuai UU Otonomi Khusus Satlantas Polres Fakfak Siaga Penuh Amankan Jalur Terdampak Pohon Tumbang Capai Target Piala Dunia Antar Klub, Colwill Bidik Liga Inggris dan Champions Paskibraka Fakfak 2025 Siap Dilatih, Kesbangpol Matangkan Persiapan

Kriminal

SAT Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Penganiayaan Dan Barang Bukti Kepada JPU

badge-check


					SAT Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Penganiayaan Dan Barang Bukti Kepada JPU Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Polres Fakfak melalui Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan, a.n. Tersangka AB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (29/04/2021) Kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Fakfak dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 15 april 2021, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

“Supaya Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan, “Ujarnya.

Kemudian, Penyidikan perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/21/IV/2021/PB/R.FFK, tentang tindak Pidana Penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Selain itu juga, Kasat Reskrim Menjelaskan Awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini adalah bermula pada hari minggu 28 februari 2021, sekitar jam. 15.00 wit bertempat di Jl. Kapten Napitupulu Kel. Wagom Distrik Pariwari Kab. Fakfak, saat itu Korban Sdri. RW datang ke rumah Tersangka AB yang merupakan pacar Korban, dengan niat untuk menemui Tersangka. Saat Korban tiba, Tersangka sedang tidur. Kemudian Korban membangunkan Tersangka dan pada saat terbangun Tersangka mengatakan kepada Korban “kalau dirinya masih mengantuk sehingga Tersangka tidur kembali sambil menaruh handponenya di samping kepala.

“Pada saat Tersangka tidur, Korban mengambil handpone milik Tersangka dan membuka serta membaca inbox yang ternyata inbox tersebut dari mantan pacar Tersangka, sehingga Korban cemburu dan membangunkan Tersangka. Tersangka pun bangun dan emosi, lalu mengayunkan tangan Tersangka ke bagian mata sebelah kiri Korban yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar, “Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Tambahnya Lagi, Setelah kejadian tersebut, Korban langsung pulang ke rumahnya, namun sampai di rumah, Korban menyembunyikan perihal pemukulan tersebut, hingga orang tua Korban melihat mata korban memar dan bengkak dan barulah Korban mengakui dan menceritakan kejadian penganiayaan tersebut, sehingga orang tua Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Fakfak.(EM/01)

Sumber : Humas Polres Fakfak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: