SAT Reskrim Polres Fakfak Lakukan Tahap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Sebagai akhir dari proses penyidikan, Polres Fakfak melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, hari jum’at 30 april 2021 kemarin melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban CB (umur 17 tahun), setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 26 april 2021.

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak Aipda Rizal Rusli, SH, dengan melibatkan Personil Unit PPA, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kevin F. H. Hutahaean, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa Proses penyidikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap Pelaku Kejahatan Anak, terutama Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

“Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/01/2021/PB/Res. Fakfak, tanggal 05 Januari 2021. Tersangka GW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), “Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa Kasus ini bermula, Pertama kali pada bulan juni 2018 sekitar pukul 17.00 wit, Tersangka GW melakukan Persetubuhan Terhadap Korban CB di kamar Sdri. NW, tepatnya di Asrama Mahasiswa Fakfak, Jln. Gunung Salju Amper Amban Manokwari Barat Kab. Manokwari.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

“Persetubuhan terakhir kali yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban, dilakukan pada hari kamis 14 mei 2020 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di kamar tidur Sdr. SW di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah, Kab. Fakfak. Atau dalam hal ini, Tersangka GW telah melakukan Persetubuhan Terhadap Korban berulang kali, “Ujarnya. (EM/01)

Berita Terkait

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIB

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:53 WIB

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: