Menu

Mode Gelap
Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras Bupati Samaun Dahlan: Pemkab Fakfak Bakal Siapkan Sentra Kuliner Untuk Dukung UMKM Perempuan Peringati Hari Kartini, Bupati Fakfak Resmi Buka Pameran Kuliner dan Perlombaan: Beri Apresiasi Kepada JP2F 1.204 Personil Polda Papua Barat & Polda PBD Jajaran Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah 2025 Pendiri JP2F, Saleh Siknun: Pentingnya Keterlibatan Perempuan Untuk Bangun Fakfak dengan Tagline Perubahan Melalui Sistem Online, 169 Peserta Calon Paskibraka Fakfak Ikut Rangkaian Tahapan Seleksi

Kriminal

SAT Reskrim Polres Fakfak Lakukan Tahap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

badge-check


					(Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Sebagai akhir dari proses penyidikan, Polres Fakfak melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, hari jum’at 30 april 2021 kemarin melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban CB (umur 17 tahun), setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 26 april 2021.

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak Aipda Rizal Rusli, SH, dengan melibatkan Personil Unit PPA, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kevin F. H. Hutahaean, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa Proses penyidikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap Pelaku Kejahatan Anak, terutama Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

“Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/01/2021/PB/Res. Fakfak, tanggal 05 Januari 2021. Tersangka GW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), “Jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa Kasus ini bermula, Pertama kali pada bulan juni 2018 sekitar pukul 17.00 wit, Tersangka GW melakukan Persetubuhan Terhadap Korban CB di kamar Sdri. NW, tepatnya di Asrama Mahasiswa Fakfak, Jln. Gunung Salju Amper Amban Manokwari Barat Kab. Manokwari.

“Persetubuhan terakhir kali yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban, dilakukan pada hari kamis 14 mei 2020 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di kamar tidur Sdr. SW di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah, Kab. Fakfak. Atau dalam hal ini, Tersangka GW telah melakukan Persetubuhan Terhadap Korban berulang kali, “Ujarnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: