Menu

Mode Gelap
Resmi Jadi ASN, Bupati Fakfak Ingatkan 794 CPNS dan PPPK Jaga Integritas Wisata Ubadari, Surga Tersembunyi di Fakfak yang Masih Menanti Sentuhan Serius MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas Dari Lahan Polsek untuk Negeri: Ketahanan Pangan Dimulai dari Kokas Warga Soroti Pengelolaan TPA di Fakfak yang Dinilai Belum Optimal Benahi Aset Daerah, BPKAD Fakfak Siapkan Langkah Strategis Lewat Sensus BMD

Kriminal

Dua Orang Tersangka Eksploitasi Anak Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak

badge-check


					Tersangka TS Diminta Keterangan Oleh Sat Reskrim Polres Fakfak ,(Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Tersangka TS Diminta Keterangan Oleh Sat Reskrim Polres Fakfak ,(Sumber: Humas Polres Fakfak)


Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua Tersangka Tindak Pidana Eksploitasi Anak atau Perdagangan Orang, Jum’at (30/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK memimpin langsung giat penangkapan tersebut dengan melibatkan Personil Sat Reskrim Polres Fakfak.

Kasus ini bermula pada bulan mei 2021, Tersangka inisial TS menemui Korban IGH umur 17 tahun dan Saksi Z di Jl. Kompleks BTN Waitatiri Kota Ambon. Saat itu Tersangka TS mengatakan kepada Korban IGH bahwa Saya (Tsk. TS) mau kerja di Fakfak, kerja di Fakfak itu enak, semuanya terjamin Kamorang. 

(Korban IGH dan Saksi Z) mau ikut ka ?, Selang beberapa hari kemudian Tsk TS menghubungi Korban IGH dan Saksi Z, serta mengajak Korban IGH dan Saksi Z untuk tinggal di rumah Tersangka TS, hingga akhirnya Korban IGH dan Saksi Z ditampung di rumah Tersangka TS selama 1 bulan.

Selanjutnya, tepat hari Jumat 30 Juli 2021, sekitar jam 04.00 Wit, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z berangkat dari rumah Tersangka TS dengan menggunakan mobil menuju Pelabuhan Wahai dan tiba di Pelabuhan Wahai sekitar jam 14.00 Wit.

Kemudian, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dengan menggunakan KMP. Kalabia berangkat menuju Fakfak, tiba di Fakfak hari sabtu (3/7/2021) sekitar jam 13.00 Wit. Setibanya di Pelabuhan Fakfak, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dijemput oleh Tersangka M Alias L, dibawa menuju Café Barcelona. Setelah tiba di Cafe Barcelona, Korban IGH dan Saksi Z disuruh untuk istirahat.

Kemudian, di hari Senin, 5 Juli 2021 Korban IGH kaget karena ternyata akan dipekerjakan di Cafe Barcelona sebagai Pramuria. Pada saat itu Korban IGH disodorkan kontrak kerja oleh Tersangka M Alias L, dimana nama Korban IGH dalam kontrak kerja sudah dirubah dengan nama Erlin, dengan tujuan agar tidak diketahui identitas Korban yang sebenarnya (Korban IGH berumur 17 thn).

Tersangka M alias L juga mengancam Korban IGH, apabila Korban tidak mau melayani tamu, maka akan dikenakan cas yg dihitung menjadi tanggungan hutang bagi Korban IGH.

Selama 2 minggu Korban IGH dipekerjakan sebagai Pramuria di Café Barcelona, melayani Para Tamu Hidung Belang, termasuk mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan Awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat bahwa di Café Barcelona telah mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan Korban IGH, dan selanjutnya Korban IGH menyampaikan Laporan ke Polres Fakfak.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : Kartu Keluarga, Dokumen Kontrak Kerja dan Nota Cafe Barcelona, “Ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Lanjutnya, Setelah dilakukan Gelar Perkara dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Korban/Saksi dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status Sdri. M alias L dan TS dari Saksi menjadi Tersangka,

“Di hari jum’at, 30 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 wit dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Alias L dan Tersangka TS, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak, “Tegasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Menambahkan yakni Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: