Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Kasat Reskrim Polres Fakfak Pimpin Penangkapan, 2 Motor Berhasil Diamankan

badge-check


					POLRES FAKFAK UNGKAP CURANMOR, Pelaku Pencurian diamankan beserta Barang Bukti Sepeda Motor, (Foto: Humas Polres Fakfak). Perbesar

POLRES FAKFAK UNGKAP CURANMOR, Pelaku Pencurian diamankan beserta Barang Bukti Sepeda Motor, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, Rabu (08/12/2021) Pagi.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari beberapa laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, sehingga ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Rabu 08 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Jln. Kolonel Sugiono, tepatnya di rumah Sdr. GA dilakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial AMAF, serta diamanakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat).

Di tempat tersebut juga ada Pelaku Utama berinisial IA yang merupakan otak pencurian motor tersebut, namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, Sdr. IA melarikan diri melalui pintu dapur rumah.

Kemudian, Sdr. AMAF beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat) dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak dan dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus. Dari hasil tersebut diperoleh informasi tentang ada beberapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor lainnya, berinisial AH dan II Alias LK, sehingga Tim Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Para Pelaku AH dan II Alias LK, namun AH dan II Alias LK tidak berada di tempat, Selanjutnya Tim langsung menyampaikan ke Orang Tua AH dan II Alias LK, agar dapat membawa anaknya ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.

Setelah itu, Tim menuju ke rumah Sdr. P Alias W yang merupakan pembeli motor hasil curian (Penadah) yang dilakukan oleh Para Pelaku. Kemudian Tim membawa Sdr. P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak. Dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA, dan kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal. F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Sdr. A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, dan pada pukul 04.30 wit Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK melalui Press Release yang diterima media ini, Rabu (08/12/2021) Pagi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Para Pelaku beserta barang bukti di Polres Fakfak.

“Adapun motif Para Pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam,”Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Lanjutnya, saat ini Pelaku Curanmor, AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada Sdr. IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, Kami akan cari Dia sampai dapat,”Tegas Kasat Reskrim.

Tambahnya, terhadap tersangka AMAF, AH dan II Alias LK dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan Sdr. P Alias W selaku Penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: