Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Pemerintahan

50 Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak Dan Kaimana Belum Cairkan JHT Selama Tahun 2021

badge-check


					Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa). Perbesar

Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakim, mengatakan, tinggal berapa hari lagi 2021 telah usai, namun sebanyak 50 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun,”Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim kepada media ini, Selasa (28/12/2021) Sore.

Sirta Mustakim juga menyampaikan, bagi karyawan yang telah non-aktif dan atau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun) yang berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Syarat pengajuan pencairan JHT hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi,”Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Kemudian, Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/FAKFAKDESEMBER108. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

7 Juli 2025 - 12:27

Ketahanan Pangan Terkendali, Bulog Fakfak Tambah Stok Hingga 1.500 Ton

4 Juli 2025 - 08:06

Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom

2 Juli 2025 - 13:25

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: