Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakim, mengatakan, tinggal berapa hari lagi 2021 telah usai, namun sebanyak 50 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun,”Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim kepada media ini, Selasa (28/12/2021) Sore.
Sirta Mustakim juga menyampaikan, bagi karyawan yang telah non-aktif dan atau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun) yang berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Syarat pengajuan pencairan JHT hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi,”Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Kemudian, Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/FAKFAKDESEMBER108. (EM/01)