Menu

Mode Gelap
Pertanahan Fakfak Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung Reforma Agraria 2026, Cek Nama Peserta di Sini Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah Remaja Masjid Taqwa Sorpeha Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Pemerintahan

50 Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak Dan Kaimana Belum Cairkan JHT Selama Tahun 2021

badge-check


					Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa). Perbesar

Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakim, mengatakan, tinggal berapa hari lagi 2021 telah usai, namun sebanyak 50 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun,”Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim kepada media ini, Selasa (28/12/2021) Sore.

Sirta Mustakim juga menyampaikan, bagi karyawan yang telah non-aktif dan atau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun) yang berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Syarat pengajuan pencairan JHT hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi,”Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Kemudian, Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/FAKFAKDESEMBER108. (EM/01)

Baca Lainnya

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Harga Fuly Pala Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kg, Tertinggi di Tingkat Produsen Nasional

3 Maret 2026 - 11:27

Retribusi Pala Fakfak Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Produksi 262 Ton Meski Musim Pala Sela

3 Maret 2026 - 08:40

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY