Menu

Mode Gelap
Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah” Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak Yonif TP 808/Mbaham Matta Gelar Rapid Test Malaria dan HIV: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Fakfak

Pemerintahan

50 Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak Dan Kaimana Belum Cairkan JHT Selama Tahun 2021

badge-check


					Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa). Perbesar

Kantor Cabang Fakfak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Jl. Dr. Salasa Namudat, (Foto: Istimewa).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Sirta Mustakim, mengatakan, tinggal berapa hari lagi 2021 telah usai, namun sebanyak 50 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun,”Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim kepada media ini, Selasa (28/12/2021) Sore.

Sirta Mustakim juga menyampaikan, bagi karyawan yang telah non-aktif dan atau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun) yang berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Syarat pengajuan pencairan JHT hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi,”Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Kemudian, Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/FAKFAKDESEMBER108. (EM/01)

Baca Lainnya

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

5 November 2025 - 23:46

Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA

5 November 2025 - 19:03

Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

4 November 2025 - 14:38

Trending di Berita
WhatsApp
error: