Menu

Mode Gelap
Pemangkasan Kuota Haji Fakfak 2026 Disorot, Anggota DPR Papua Barat: Perlu Evaluasi Menyeluruh Peduli dan Hadir untuk Rakyat, Korem 182/JO Gelar Baksos di Kampung Siboru Pengadilan Agama Fakfak Soroti Tingginya Kasus Nikah Tanpa Pencatatan Resmi Perceraian Meningkat di Fakfak: 70 Pasangan Pisah, Didominasi Pernikahan Usia Muda Puluhan Calon Jemaah Haji Fakfak 2026 Gagal Berangkat, Ada Apa dengan Kuota Haji? Ambon Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Pemerintahan

Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB

badge-check


					Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Dari Komisi III DPRD kabupaten Fakfak menanyakan kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil S.sos, M.Si mengenai Izin Mendirikan Bangunan di kabupaten Fakfak.

Dan pada kesempatan tersebut Bupati Fakfak Menjawab pertanyaan dari Komisi III bahwa melalui Dinas PUPR2KP dan Dinas PMPTSP akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait SIMBG ( Sistem Informasi Management Bangunan Gedung ) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya layanan IMB dimaksud.

Begitu juga, Badan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2023 akan menyusun dan melaksanakan kegiatan pendataan dan pemuktahiran subjek dan objek PPB Pedesaan dan Perkotaan pada 17 Distrik secara bertahap.

“Hal tersebut harus segera ditertibkan tetapi secara bertahap yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dulu yang paling utama, karena ini mempunyai dampak terhadap tidak adanya nilai SPPT wajib pajak,”Ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil yang biasa disapa UT. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Peduli dan Hadir untuk Rakyat, Korem 182/JO Gelar Baksos di Kampung Siboru

28 November 2025 - 07:40

Kelapa Hibrida untuk Masa Depan: Cerita Kolaborasi KKN UNIMUDA dan GERTAK Fakfak di Werba Utara

24 November 2025 - 15:06

Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional: 200 Hektare Pala Unggul Mulai Ditanam di 2025

24 November 2025 - 06:34

Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari

21 November 2025 - 18:08

Menuju Swasembada Energi 2026: Prabowo Terima Laporan Strategis dari Bahlil

21 November 2025 - 06:16

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: