Menu

Mode Gelap
Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau

Kriminal

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan

badge-check


					Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan Negeri Fakfak, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan Negeri Fakfak, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, FAKFAK – Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Sat Resnarkoba Polres Fakfak menyerahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial LD beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Fakfak, Selasa (19/07/2022).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH didampingi Kaur Bin Ops dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.

Pengungkapan Kasus ini berawal pada Jum’at Sore 18 Maret 2022, tepatnya di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Dimana seorang Pemuda ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak ketika sekitar jam 16.30 WIT setelah mengambil kiriman yang diduga Narkotika di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Wilayah Wagom Distrik Pariwari Fakfak.

LD yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai Ojek ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 25,94 gram.

Terhadap LD disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH mengatakan hari ini Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka LD dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kasar Resnarkoba pun menghimbau kepada Para Pelaku Kejahatan Narkotika agar berhentilah mengedarkan ataupun mengkonsumsi Narkoba.

“Kami tidak segan-segan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Para Pelaku Kejahatan tersebut,”Tegasnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: