Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan Negeri Fakfak, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka LD Ke Kejaksaan Negeri Fakfak, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, FAKFAK – Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Sat Resnarkoba Polres Fakfak menyerahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial LD beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Fakfak, Selasa (19/07/2022).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH didampingi Kaur Bin Ops dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.

Pengungkapan Kasus ini berawal pada Jum’at Sore 18 Maret 2022, tepatnya di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Dimana seorang Pemuda ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak ketika sekitar jam 16.30 WIT setelah mengambil kiriman yang diduga Narkotika di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Wilayah Wagom Distrik Pariwari Fakfak.

LD yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai Ojek ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 25,94 gram.

Terhadap LD disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH mengatakan hari ini Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka LD dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kasar Resnarkoba pun menghimbau kepada Para Pelaku Kejahatan Narkotika agar berhentilah mengedarkan ataupun mengkonsumsi Narkoba.

“Kami tidak segan-segan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Para Pelaku Kejahatan tersebut,”Tegasnya. (EM/01)

Berita Terkait

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIB

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:53 WIB

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

error: